Hallonusantara|| Bekasi – Proyek pemasangan paving block di SDN Karangjaya 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi pelanggaran teknis dalam pelaksanaannya, Selasa (03/12/24).
Proyek yang di alokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 192.155.000,_ ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Menurut tim investigasi LSM Suara Independen Rakyat Adil (SIRA) dan tim media, proyek yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini terindikasi menyalahi aturan teknis, karena menggunakan material yang tidak berkualitas dan metode pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa paving block dipasang tanpa menggunakan sirtu (pasir batu) untuk dasar yang seharusnya di pakai untuk lapisan bawah dan harus dipadatkan
“Kami hanya menggunakan pasir dengan ketebalan 2-3 cm tanpa adanya pemadatan, Pemadatan mungkin dilakukan nanti setelah pemasangan paving block selesai,” ujar Barnas, salah satu pekerja.
Husen, divisi investigasi dari DPP LSM SIRA, menyampaikan keprihatinannya atas kualitas pengerjaan proyek yang dinilai tidak optimal.
“Ketidaksesuaian teknis ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kualitas fasilitas yang dibangun. Kami mendesak konsultan pengawas dan Dinas Cipta Karya segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaksana proyek harus diberi sanksi tegas,” tegas Husen.
Proyek dengan durasi kerja 45 hari ini dilaksanakan oleh PT IMADHA KARYA melalui kontrak kerja PG.02.02/295/SPK/UPTD BANG WIL III/DCKTR/2024. Namun, luas pekerjaan yang mencapai 390 meter dinilai berisiko tidak menghasilkan fasilitas yang tahan lama jika pelaksanaan terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai perencanaan. Langkah pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
“Transparansi terhadap publik juga harus menjadi prioritas agar azas manfaatnya ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat, Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran daerah menjadi beban pemeliharaan di kemudian hari,” pungkas Husen.
(Agus Sachroni)













