Daerah

Gunung Gede–Pangrango Masih Ditutup, TNGGP Turunkan 25 Petugas: Pendaki Ilegal Diancam Denda Berlipat dan Blacklist Nasional

95
×

Gunung Gede–Pangrango Masih Ditutup, TNGGP Turunkan 25 Petugas: Pendaki Ilegal Diancam Denda Berlipat dan Blacklist Nasional

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Gede–Pangrango masih ditutup total. Untuk mencegah pelanggaran, 25 petugas disiagakan penuh di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi masuknya pendaki ilegal.

Juru Bicara Balai Besar TNGGP, Agus Deni, saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026), menyatakan hingga kini belum ada kepastian waktu pembukaan kembali jalur pendakian. Ia meminta masyarakat, khususnya komunitas pendaki, untuk tidak memaksakan diri memasuki kawasan konservasi secara ilegal.

“Pendakian masih ditutup sampai ada pengumuman resmi. Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Agus Deni.

Denda Lima Kali PNBP hingga Larangan Mendaki Nasional

TNGGP memastikan, pendaki yang nekat masuk tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari denda sebesar lima kali tarif PNBP, hingga masuk daftar hitam (blacklist) yang berdampak pada larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jalur Tikus Diawasi Ketat, Patroli Hingga Kawasan Puncak

Sebagai langkah pencegahan, Balai Besar TNGGP mengintensifkan patroli rutin dan insidentil, terutama pada jalur tidak resmi atau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan dilakukan mulai dari pintu masuk Cibodas, Gunung Putri, hingga Salabintana, termasuk jalur menuju kawasan puncak.

“Petugas kami tempatkan di berbagai titik strategis untuk memastikan tidak ada aktivitas pendakian ilegal,” tegas Agus Deni.

TNGGP juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pendakian melalui jalur ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa serta merusak ekosistem kawasan konservasi.

32 Pendaki Ilegal Sudah Dijatuhi Sanksi

Sejak penutupan pendakian diberlakukan pada Oktober 2025, TNGGP mencatat sebanyak 32 pendaki ilegal telah terjaring di sejumlah jalur. Para pelanggar tersebut telah diberikan sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan.

Pada tahap awal, petugas masih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Namun, bagi pelanggar berulang, TNGGP memastikan penindakan tegas tanpa kompromi.

“Pendakian ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pendaki dan kelestarian alam. Kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses