Hallonusantara.com || Cianjur — Pemerintah Desa Ciherang Kecamatan Pacet , Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah menyiapkan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai solusi pendidikan bagi ratusan anak putus sekolah di wilayahnya. Program ini ditujukan untuk memberikan akses pendidikan nonformal yang legal dan diakui negara.
Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, SE, mengatakan berdasarkan data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dimiliki pemerintah desa, tercatat sebanyak 286 orang warga Desa Ciherang tidak melanjutkan pendidikan formal, baik pada jenjang SD maupun SMP.
“Kami berencana membuka PKBM untuk menampung anak-anak yang putus sekolah agar mereka tetap mendapatkan legalitas pendidikan. Data ATS di Desa Ciherang mencapai 286 orang,” ujar Acep saat ditemui, Selasa ( 06/01).
Menurut Acep, pelaksanaan program PKBM ini akan diawali dengan menjalin kerja sama bersama pondok-pondok pesantren yang ada di Desa Ciherang. Langkah tersebut diambil agar kegiatan pendidikan tidak mengganggu aktivitas mengaji para santri.
“Rencana awalnya, PKBM akan dijalankan melalui pondok pesantren. Kalau tidak memungkinkan di satu titik, kami akan menggunakan sistem jemput bola, mendatangi pesantren di hari-hari tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, lokasi utama pendirian PKBM direncanakan berada di wilayah Buniaga, namun pelaksanaannya bersifat fleksibel menyesuaikan kondisi lapangan dan kebutuhan peserta didik.
Acep mengungkapkan, sebagian besar anak yang masuk dalam kategori ATS merupakan lulusan SD dan SMP. Berdasarkan evaluasi sementara, faktor utama putus sekolah bukan disebabkan kendala biaya, melainkan rendahnya minat melanjutkan pendidikan formal.
“Untuk soal biaya sebenarnya tidak ada alasan. Pemerintah sudah menyediakan berbagai kemudahan, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan program bantuan lainnya. Kendalanya lebih pada motivasi belajar,” ungkapnya.
Meski demikian, Acep menilai keberadaan pesantren tetap memiliki nilai positif. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua santri akan menjadi ustaz atau dai, sehingga legalitas pendidikan tetap dibutuhkan saat mereka kembali ke masyarakat.
“Kami ingin setelah mereka keluar dari pesantren, mereka juga memiliki ijazah yang diakui negara. Karena itu, PKBM menjadi jalan tengah agar pendidikan agama tetap berjalan, tapi legalitas pendidikan umum juga terpenuhi,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Desa Ciherang masih dalam proses pengurusan perizinan pendirian PKBM dan berharap dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga bisa mulai berjalan pada tahun ajaran baru 2026.
Selain itu, pemerintah desa telah melakukan pendataan calon peserta melalui RT dan RW, serta melakukan koordinasi intensif dengan pengurus pondok pesantren. Respons masyarakat dan pihak pesantren, kata Acep, sangat positif terhadap rencana tersebut.
“Alhamdulillah, pengurus pesantren dan warga sangat welcome. Kami berharap program ini bisa meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Desa Ciherang, khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya.
(Bet)













