Hallonusantara.com || CIANJUR — Konflik terkait pendirian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Vila Ceri Satu, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kini resmi bergulir di ranah hukum. Sebanyak 60 pemilik vila yang tergabung dalam Paguyuban Vila Ceri Satu Palasari mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cianjur karena menilai aktivitas dapur produksi tersebut melanggar fungsi kawasan hunian dan mengganggu kenyamanan lingkungan vila.
Ketua Paguyuban Vila Ceri Satu Palasari, Renata Astrid, menjelaskan bahwa dapur SPPG tersebut berada di Blok A3 Jalan Jeprah, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas dan dikelola oleh Yayasan Almahyra Dianda Kareem dengan pengelola Hajah Didah sebagai ketua yayasan. Keberadaan fasilitas produksi makanan ini memicu penolakan mayoritas pemilik vila karena dinilai tidak sesuai dengan karakter kawasan yang sejak awal dirancang sebagai tempat peristirahatan.
Menurut Renata, keberatan warga muncul karena aktivitas operasional dapur SPPG dianggap berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kebisingan kegiatan produksi, meningkatnya lalu lintas kendaraan operasional, hingga risiko gangguan kebersihan dan kesehatan lingkungan bagi para penghuni vila.
“Komplek Vila Ceri sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan hunian dan tempat peristirahatan pemilik vila, bukan untuk aktivitas produksi makanan dalam skala besar,” ujar Renata saat memberikan keterangan kepada media, Senin (6/4/2026).
Sebagai bentuk keberatan resmi, paguyuban warga mengajukan gugatan perdata bernomor 16/Pdt.G/2026/PN Cjr ke Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait proses perizinan lingkungan serta penggunaan fasilitas umum di dalam kompleks vila.
Dalam gugatan tersebut, warga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan, termasuk persetujuan lingkungan yang disebut tidak mewakili mayoritas pemilik vila. Selain itu, penggunaan fasilitas umum kompleks sebagai area parkir kendaraan operasional dapur juga dipersoalkan karena dianggap melanggar aturan tata kelola kawasan perumahan.
Paguyuban juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan bahwa kawasan hunian diperuntukkan bagi fungsi tempat tinggal dan bukan untuk kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan penghuni.
“Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan ke depan akan muncul kegiatan usaha serupa di dalam kompleks vila yang seharusnya menjadi kawasan hunian,” tegas Renata.
Perkara tersebut sebenarnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada 2 April 2026. Namun sidang perdana harus ditunda hingga 16 April 2026 karena sejumlah pihak yang dipanggil, termasuk perwakilan pemerintah desa, tidak hadir dalam persidangan.
Paguyuban Vila Ceri menyayangkan ketidakhadiran pihak terkait karena proses sidang dianggap sebagai momentum penting untuk membuka fakta serta mencari solusi atas polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan.
“Kami berharap pada sidang berikutnya semua pihak hadir agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menemukan penyelesaian yang adil,” kata Renata.
Renata juga menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap program pemenuhan gizi masyarakat yang dijalankan melalui dapur SPPG, termasuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang digalakkan pemerintah.
Menurutnya, warga justru mendukung program tersebut karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun yang menjadi persoalan adalah lokasi dapur produksi yang berada di dalam kawasan vila, bukan di area yang memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau fasilitas umum.
“Programnya sangat baik dan kami mendukung penuh. Namun lokasi dapurnya dinilai tidak tepat karena berada di dalam kompleks vila yang digunakan sebagai tempat beristirahat,” ujarnya.
Selain persoalan tata ruang, warga juga menyoroti potensi pengelolaan limbah dapur yang dikhawatirkan dapat mengalir ke sungai di sekitar kawasan Vila Ceri. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu ekosistem sekitar.
Bangunan dapur yang disebut memiliki luas sekitar 228 meter persegi juga dinilai tidak dirancang untuk kegiatan produksi makanan dalam jumlah besar sehingga memunculkan kekhawatiran terkait sistem pengelolaan limbah dan dampak lingkungan jangka panjang.
Paguyuban mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, warga sebenarnya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian melalui surat keberatan dan mediasi sejak Desember 2025 kepada pemerintah desa serta pihak terkait.
Namun hingga Februari 2026, dapur SPPG disebut tetap mulai beroperasi tanpa adanya kesepakatan dengan mayoritas pemilik vila. Kondisi tersebut akhirnya mendorong warga untuk membawa persoalan ini ke pengadilan.
Paguyuban Vila Ceri berharap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cianjur dapat memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan kawasan hunian serta memastikan setiap kegiatan usaha di lingkungan perumahan mematuhi aturan yang berlaku.
Warga juga menilai masih banyak lokasi di luar kompleks vila yang dapat dijadikan tempat operasional dapur SPPG tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik vila untuk menikmati lingkungan yang nyaman tetap dihormati. Jika dapur SPPG ditempatkan di lokasi yang tepat, tentu tidak akan menimbulkan polemik seperti ini,” pungkas Renata.
(Bet)













