DaerahHukum

“Perkawinan Campur WNI–WNA Disorot Imigrasi: Cianjur Masuk Radar Pengawasan, Modus Cinta hingga Penipuan Terkuak”

19
×

“Perkawinan Campur WNI–WNA Disorot Imigrasi: Cianjur Masuk Radar Pengawasan, Modus Cinta hingga Penipuan Terkuak”

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur —  Praktik perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Cianjur kini berada dalam pengawasan ketat aparat keimigrasian. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat menempatkan wilayah ini sebagai salah satu titik fokus pengawasan, menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan izin tinggal hingga modus penipuan berkedok hubungan asmara.

Kepala Bidang Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menegaskan bahwa praktik perkawinan campur menjadi perhatian serius dalam agenda pengawasan orang asing di daerah.

“Fokus utama kami adalah pengawasan dan penertiban perkawinan campur antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing,” ujar Iman usai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten di Cianjur, Selasa, 12 Mei 2026.

Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum itu digelar di Hotel Gino Feruci Cianjur sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Menurut Iman, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat administratif, tetapi juga diperluas hingga ke tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi penyalahgunaan perkawinan campuran sebagai celah mendapatkan izin tinggal dapat dicegah sejak dini.

“Imigrasi telah menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama penempatan petugas khusus. Ada empat desa di wilayah Cianjur yang sudah kami pilih untuk penempatan petugas, sehingga pemantauan bisa menjangkau hingga ke akar rumput,” kata dia.

Selain persoalan perkawinan campur, Imigrasi Jawa Barat juga menyoroti maraknya penipuan investasi yang memanfaatkan relasi personal atau hubungan asmara lintas negara. Modus ini kerap melibatkan warga asing yang menjalin kedekatan dengan warga lokal untuk kemudian melakukan penipuan finansial.

Iman mengungkapkan, aparat imigrasi sebelumnya berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Jawa Barat.

“Di Jawa Barat, khususnya di Bogor, kami pernah menangkap 13 warga negara Jepang yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus hubungan asmara. Seluruhnya telah diproses hingga tahap deportasi,” ujarnya.

Penguatan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Cianjur diharapkan mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, praktik perkawinan campur bermotif administratif, hingga penipuan lintas negara yang merugikan masyarakat.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses