Hallonusantara.com || Cianjur — Kepala Pusat Penelitian Panas Bumi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Ir. Pri Utami, memaparkan bahwa kegiatan pengeboran geothermal atau panas bumi dilaksanakan melalui prosedur teknis dan standar keselamatan yang ketat guna meminimalkan risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar kawasan proyek.
Dalam wawancara dengan Hallonusantara.com pada Minggu (24/5), Pri Utami menjelaskan bahwa sebelum proses pengeboran dilakukan, pengembang wajib menyusun kajian teknis kebumian untuk menentukan keberadaan dan posisi reservoir panas bumi yang berada di bawah permukaan tanah.
Menurut dia, penentuan titik pengeboran tidak hanya mempertimbangkan potensi energi panas bumi, tetapi juga aspek kebencanaan geologi seperti risiko longsor, banjir, keberadaan patahan aktif, hingga potensi semburan uap panas.
“Lokasi pelaksanaan pemboran juga harus memperhatikan situs arkeologi atau lokasi yang signifikan bagi kehidupan spiritual penduduk setempat,” kata Pri Utami.
Ia menjelaskan kawasan pengeboran ditetapkan sebagai area terbatas karena memiliki tingkat risiko tertentu. Oleh sebab itu, hanya pekerja yang memiliki kepentingan dan izin resmi yang diperbolehkan memasuki area operasi.
Seluruh pekerja, kata dia, diwajibkan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja selama kegiatan berlangsung. Sejumlah perangkat pengamanan juga disiapkan di lokasi pengeboran, mulai dari alat pencegah semburan uap, indikator konsentrasi gas, alat pengukur tingkat kebisingan, hingga sistem penunjuk arah angin untuk mendukung mitigasi keadaan darurat.
Pri Utami menyebut setiap lokasi pengeboran juga harus memiliki prosedur penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat. Selain itu, komunikasi kepada masyarakat disebut menjadi bagian penting dalam penanganan dampak di sekitar wilayah operasi.
“Bila terjadi kondisi kedaruratan maka harus ada prosedur penyelamatan dan evakuasi, termasuk komunikasi terbuka bila ada warga yang terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan lumpur pengeboran yang digunakan untuk melumasi mata bor diproses menggunakan sistem tertutup agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Material batuan hasil pengeboran juga dianalisis di laboratorium untuk mengetahui kandungannya sebelum dilakukan pengelolaan lanjutan.
Menurut Pri Utami, sistem perlindungan sumur geothermal dilakukan melalui pemasangan casing atau selubung sumur berbahan logam dan semen tahan panas. Teknologi tersebut digunakan untuk mencegah kebocoran fluida panas bumi sekaligus menghindari pencampuran dengan sumber air tanah milik warga.
“Integritas casing selalu diperiksa untuk memastikan tidak adanya kebocoran fluida dari bawah tanah,” kata dia.
Selain itu, sumur reinjeksi atau sumur untuk mengembalikan fluida panas bumi ke dalam lapisan bawah tanah ditempatkan berjauhan dari sumur produksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan sistem bawah permukaan serta mengurangi potensi gangguan terhadap sumber air tanah masyarakat di sekitar wilayah geothermal, termasuk kawasan pegunungan di Kabupaten Cianjur dan sekitar Gunung Gede.
(Bet)













