Polemik

Bukan Lagi Soal Rumah Ibadah, Warga Tuntut Kejelasan Izin Bangunan Yayasan di Cimacan

54
×

Bukan Lagi Soal Rumah Ibadah, Warga Tuntut Kejelasan Izin Bangunan Yayasan di Cimacan

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara|| Cianjur – Persoalan bangunan milik Yayasan Ghosito Metta Jayanto di Kampung Babakan Cikalong, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, memasuki babak baru. Setelah pihak yayasan menyatakan bangunan tersebut tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah, perhatian masyarakat kini tertuju pada legalitas perizinan bangunan yang telah berdiri di lokasi tersebut.

Hal itu mengemuka dalam mediasi yang digelar di Aula Desa Cimacan, Rabu (17/6/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Forkopimcam Cipanas, Pemerintah Desa Cimacan, pihak yayasan, serta perwakilan masyarakat.

Perwakilan masyarakat, Bunyamin, mengatakan mediasi menghasilkan pernyataan dari pihak yayasan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dalam pernyataan tersebut, yayasan menyatakan bangunan yang berada di lokasi itu tidak akan dibangun maupun digunakan sebagai tempat peribadatan.

Menurut Bunyamin, masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dugaan penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah. Fokus masyarakat saat ini adalah meminta pemerintah daerah menelaah dokumen perizinan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

“Kami lebih menyoroti aspek perizinan bangunannya. Persoalan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah sudah dijelaskan oleh pihak yayasan dalam pertemuan ini,” ujarnya.

Tokoh masyarakat, Dadan Supriana, menyampaikan warga mempertanyakan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2001. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji oleh pemerintah daerah terkait proses penerbitan izin tersebut.

Warga, kata Dadan, mempertanyakan kesesuaian antara lokasi bangunan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan kondisi bangunan yang berdiri saat ini. Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai dokumen hibah tanah yang menjadi dasar kepemilikan lahan yayasan.

“Kami menyerahkan seluruh proses penelaahan dan verifikasi dokumen kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” kata Dadan.

Asisten Daerah I Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan hasil audiensi menunjukkan bahwa persoalan dugaan pendirian rumah ibadah tidak lagi menjadi pokok pembahasan setelah adanya pernyataan resmi dari pihak yayasan.

Menurut Arief, pemerintah daerah akan melakukan kajian terhadap dokumen dan proses perizinan bangunan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pemerintah daerah akan mempelajari kembali seluruh berkas yang ada dan mendiskusikannya dengan perangkat daerah terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arief.

Ia menambahkan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengambil keputusan terkait status administrasi bangunan tersebut.

Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, ST., M.IP., turut hadir dalam mediasi tersebut. Namun hingga kegiatan berakhir, yang bersangkutan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil pertemuan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses