Daerah

MUI Cianjur Dorong DPR Segera Bahas Usulan RUU Larangan Praktik LGBT, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

77
×

MUI Cianjur Dorong DPR Segera Bahas Usulan RUU Larangan Praktik LGBT, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH. R. Abdul Rauf, menyatakan dukungannya terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan praktik LGBT yang diinisiasi MUI Pusat dan diajukan kepada DPR RI. Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan persoalan yang hingga kini dinilai belum memiliki pengaturan secara khusus. Rabu (8/7)

Abdul Rauf mengatakan, usulan tersebut masih berada pada tahap rancangan sehingga belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Pembahasan dan pengesahan RUU, kata dia, sepenuhnya merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi nasional.

Ia menilai, apabila di kemudian hari RUU tersebut disetujui dan diundangkan, aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama ini MUI mendukung upaya pembentukan regulasi tersebut. Namun saat ini masih berupa usulan RUU dan belum menjadi undang-undang,” ujar Abdul Rauf, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, selama belum terdapat aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut, penanganan hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sebagai lembaga keagamaan, lanjut Abdul Rauf, MUI tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum. Peran MUI lebih difokuskan pada pembinaan umat melalui dakwah, edukasi, dan penyampaian nilai-nilai keagamaan.

“Kami menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar melalui dakwah. Bukan hanya terkait LGBT, tetapi juga persoalan narkotika, perjudian daring, minuman keras, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” katanya.

Ia menyebutkan, isu LGBT juga menjadi salah satu perhatian MUI Kabupaten Cianjur. Informasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), menurutnya menjadi dasar bagi MUI untuk terus memperkuat materi pembinaan moral dan keagamaan kepada masyarakat.

Meski demikian, Abdul Rauf menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap individu maupun kelompok tertentu. Seluruh proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“MUI hanya memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan. Soal penegakan hukum merupakan kewenangan aparat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap DPR RI bersama pemerintah dapat mengkaji usulan RUU tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, konstitusi, hak asasi manusia, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, apabila regulasi itu nantinya disahkan, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Hingga kini belum terdapat RUU tentang larangan praktik LGBT yang telah disahkan menjadi undang-undang. Karena itu, seluruh ketentuan hukum yang berlaku tetap mengacu pada regulasi nasional yang saat ini berlaku di Indonesia.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses