HukumKriminal

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Yang Sempat Gempar di Cikarang Barat, Mondi Hanya Sebagai Saksi

77
×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Yang Sempat Gempar di Cikarang Barat, Mondi Hanya Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi — Kasus pembunuhan yang melibatkan dua anak punk dan sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Polisi mengungkap pelaku penusukan yang menewaskan Faisal Anwar alias Kodok (31), sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait seorang perempuan bernama Mondi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menegaskan Mondi bukan pelaku dalam perkara tersebut, melainkan hanya berstatus sebagai saksi.

“Jadi awalnya Mondi ribut dengan korban, diduga dipicu persoalan asmara. Melihat kejadian itu, pelaku merasa tidak senang hingga akhirnya terlibat cekcok dengan korban. Pelaku sempat mengatakan, ‘kalau berani jangan sama perempuan,’ karena Mondi adalah perempuan. Setelah itu pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pada penusukan. Dugaan awal pemicunya berkaitan dengan persoalan asmara,” kata Engkus.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut Mondi sebagai pelaku. Namun, polisi memastikan perempuan tersebut tidak terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku berinisial D alias Darmin (25) kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diduga membunuh Faisal Anwar alias Kodok di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku yang telah diamankan berinisial D alias Darmin (25). Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Engkus dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) malam saat korban bersama sejumlah rekannya berada di sebuah salon di Kampung Lanai, Desa Kalijaya. Di lokasi itu sempat terjadi cekcok hingga perkelahian yang kemudian berhasil diredam oleh warga dan tokoh masyarakat.

Namun, beberapa jam kemudian korban kembali berkumpul bersama teman-temannya dan berpindah ke sebuah kontrakan. Dalam perjalanan menuju lokasi, tersangka diketahui meminjam sebilah pisau dengan alasan untuk berjaga-jaga. Menurut keterangan saksi, tersangka juga sempat mengutarakan niat untuk menusuk korban karena menyimpan dendam.

Sesampainya di kontrakan, pertengkaran kembali terjadi. Korban dan tersangka terlibat adu mulut hingga berkelahi. Korban disebut sempat memukul tersangka dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram untuk menyerang.

Tersangka kemudian keluar dari kontrakan, mengambil pisau yang sebelumnya disembunyikan di bawah karpet, lalu kembali dan menusuk korban. Akibat luka tusuk yang dideritanya, korban meninggal dunia.

Usai kejadian, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan,” kata Engkus.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, tabung gas elpiji 3 kilogram, pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK dan kunci kendaraan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses