Daerah

Buka FDG Mitigasi Risiko Pengadaan Dan Kontrak Kerja, Sekda Tuti : “Kompetensi PPK Harus Ditingkatkan”

93
×

Buka FDG Mitigasi Risiko Pengadaan Dan Kontrak Kerja, Sekda Tuti : “Kompetensi PPK Harus Ditingkatkan”

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || SUMEDANG – Sekda Sumedang Hj. Tuti Ruswati, SOS, M.Si, membuka Fokus Group Discussion (FDG) mitigasi risiko pengadaan dan kontrak pekerjaan konstruksi bagian pengadaan barang dan jasa setda kabupaten Sumedang, dengan menghadirkan konsultan pengadaan Mudji Santosa, dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja pemilihan seluruh OPD di Sumedang, serta Pokja pengadaan dan para pejabat pengadaan, yang dilaksanakan di Aula Tampomas PPS, Senin (9/9/2024).

Dinyatakan Tuti, pelaksanaan FDG ini sangat penting dan strategis, agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang laksanakan sesuai aturan yang ditangani PPK, guna memitigasi risiko PPK.

“Untuk memitigasi risiko tersebut, kompetensi seorang PPK harus ditingkatkan. Baik secara sertifikat LPBJ maupun diskusi-diskusi yang menghadirkan nara sumber dari konsultan pengadaan, itu sangat penting,” kata Tuti.

Diungkapkan Sekda Tuti, di Sumedang PPK yang bersertifikat sebanyak 65 orang. Sedangkan ribuan paket pekerjaan yang harus dikerjakan.

“Sementara yang ahli dan sudah bersertifikat level C LPBJ baru 8 orang. Jadi perlu dilakukan diklat uji kompetensi dan pelatihan yang lainnya,” tandas Tuti.

Plt Kabag pengadaan barang dan jasa Budi Lesmana menyampaikan, FDG ini dilakukan guna memberikan pengalaman untuk PPK, Pokja pemilihan, dan para pejabat pengadaan.

“Proses pengadaan barang dan jasa berpotensi timbulnya risiko yang dapat berdampak pada hasil pengadaan,” ujar Budi.

“Dan potensi terjadinya risiko dapat terjadi pada pihak pengguna maupun penyedia dan lebih jauh kepada masyarakat selaku penerima manfaat,” jelasnya.

Budi berharap, dengan FDG ini pelaku pengadaan dapat menemukan solusi dan mewujudkan pengadaan yang kredibel.

“Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu : efisien, efektif, terbuka bersaing tidak diskriminatif dan akuntabel,” papar Budi.

“Serta tetap mengedepankan etika pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

(Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses