Hallonusantara.com || Depok -Pemerintah Kota Depok memastikan bakal menjamin kesehatan bagi warga miskin yang datanya tidak tercatat dalam Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU BPJS Kesehatan kategori desil 1-5. Baca Juga :
Warga Depok Catat, Ini Cara Dapat Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari BPJS Hal itu menyikapi ramainya laporan tentang peserta PBPU BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah yang tiba-tiba nonaktif
Kadinkes Kota Depok, Devi Maryori menjelaskan, jauh sebelum persoalan ini muncul, pihaknya telah bersurat pada Dinas Sosial atau Dinsos dan dibalas pada 20 Januari 2026. Baca Juga : Pemkot Depok Tak Lepas Tangan, Tetap Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu
Adapun isi surat itu menyebutkan, bahwa Dinkes ingin mencocokan data PBPU BPJS kategori desil 1-5 yang selama ini ada sebanyak 365.182 jiwa. “Nah itu dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional Desil 1-5. Ternyata jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,
” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Januari 2026. Baca Juga : PDIP Bela Pemkot Depok soal Polemik UHC: Jadi Problemnya Ada di Mana? Dari hasil penelusuran tersebut, kata Devi, ternyata mereka yang tidak masuk ke dalam Desil 1-5 (penerima manfaat) ada 216.370 jiwa.
“Sehingga ini kami bersurat kepada BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di Desil 1-5. Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan, karena tidak berada di Desil 1-5, itu di Januari,”
bebernya. Kemudian polemik ini semakin mencuat setelah 65.355 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK tiba-tiba nonaktif. Puluhan ribu jiwa tersebut tadinya dibantu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN nonaktif,”
bebernya. Devi menyadari, kebijakan tersebut membawa dampak langsung pada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini mendapat bantuan tersebut. Namun ia memastikan, bahwa Pemkot Depok melalui Dinkes, Dinsos dan BPJS Kesehatan sudah mengantisipasi kondisi tersebut.
“Nah mereka yang keluar dari desil 1-5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada Faskel keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional),” ujarnya. “Bila mana mereka ingin berobat jalan masih bisa. Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di Puskesmas dan itu kalau dia sudah terdaftar atau terverifikasi di input ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1 nya akan menjadi aktif kembali,” sambungnya
[ Valen ]













