Hallonusantara.com || CIANJUR – Jawa Barat Dalam rangka memenuhi kebutuhan kesadaran hukum di tingkat terkecil yaitu Desa, Biro Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa (GERBANG DESA).
Menyelenggarakan kegiatan Bantuan Layanan Advokasi Desa (BALAD) Pembentukan Paralegal didesa Cipanas kecamatan Cipanas kabupaten Cianjur. bekerja sama dengan POSBAKUMADIN cianjur yang merupakan Organisasi Bantuan Hukum yang telah telah terakreditasi B oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta RT/RW, masyarakat Desa Cipanas Kabupaten Cianjur. Adapun pelatihan ini diselenggarakan selama 1 (Satu) hari sejak tanggal 15 November 2023 dengan mengundang beberapa narasumber yang terdiri dari unsur:
Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan materi keparalegalan, pengantar hukum dan demokrasi, serta struktur masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan materi Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan.
Kejaksaan dengan materi Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan.
Lembaga Bantuan Hukum (Posbakumadin cianjur) dengan materi Bantuan Hukum dan Advokasi; Teknik Komunikasi Bagi Paralegal; Teknik Penyusunan Dokumen Laporan,Pengaduan,dan Kronologis; Aktualisasi Peran Paralegal.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Teppy Darmawan, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukumm Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, Sub Koordinator Bantuan Hukum BPHN Masan Nurpian, Sub Koordinator Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum, Edi, Analis Hukum Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat, Adrian dan Aris, Direktur Posbakumadin Cianjur.
Adrian menyampaikan dalam sambutannya “Bahwa kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum yang optimal selain berdasarkan pada Permen Starla Bankum juga merupakan implementasi dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permen Paralegal), dimana PBH diharapkan dapat mewujudkan paralegal yang baik dalam memberikan bantuan hukum, khususnya Paralegal yang tergabung dalam PBH. Sehingga selain memiliki advokat yang berkualitas, memiliki paralegal yang berkualitas juga berpengaruh pada pemberian bantuan hukum yang berkualitas oleh PBH. Guna mendapatkan Paralegal yang berkualitas dimaksud, maka dibutuhkan Paralegal yang berkompeten melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal) yang diselenggarakan oleh PBH sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permen Paralegal. Peran paralegal sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan masyarakat Indonesia juga tercantum dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (SE Kepala BPHN tentang Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum) dimana Paralegal menjadi salah satu kriteria bagi desa atau kelurahan yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini menjadi bukti bahwa keberadaan paralegal di desa maupun kelurahan atau komunitas adalah bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat,” paparnya.
Sementara adrian dalam penyampaianya sebagai narasumber menekankan kepada peserta bahwa masalah Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan adalah hal yang sangat berhubungan dengan Hak Asasi Manusia dan Pancasila terutama sila ke 3 Persatuan Indonesia. Sebagai orang-orang terpilih yang akan menjadi paralegal setelah Pendidikan ini dilaksanakan maka sudah seharusnya seluruh peserta menjadi agen perubahan di masyarakat Desa Cipanas dan menjadi teladan serta contoh bagaimana berperilaku dan bertindak dalam keseharian dalam menghormati setiap orang berdasarkan gender, terhadap minoritas, dan kelompok rentan.
(Anwar)