Hallonusantara.com || JAKARTA – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat dijaga ketat oleh pasukan kepolisian bersenjata lengkap, Kamis (15/6/2023) jelang sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang sedianya akan berlangsung pukul 09.30 WIB. Nampak, puluhan Brimob dikerahkan dalam penjagaan gedung ini.
Pantauan Awak media, terdapat 2 mobil baja taktis jenis wilf, dan 1 mobil baja taktis jenis Barracuda. Para polisi nampak sudah berjaga sedari tadi.
Gugatan judicial review ini diajukan enam orang pemohon pada 14 November 2022. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (kader PDIP), Yuwono Pintadi (kader Nasdem), Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.
Selain itu, ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya. Mereka meminta MK mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Kabar bocoran putusan MK sempat menghebohkan publik. Di mana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK akan mengembalikan pemilu pada sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” katanya.
Diketahui, sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. (Alhas)













