Hallonusantara.com || CIANJUR – Dalam Rangka persiapan penangan pelanggaran Dugaan tindak pidana pemilihan umum Tahun 2024 Bawaslu kabupaten cianjur, menyelenggarakan rapat koordinasi, serta penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur bersama Panwaslu Kecamatan, Se-Kabupaten Cianjur, yang dilaksanakan di hotel Sanggar Buana ruang Grand Swadarma, Kamis (12/10/2023).
Dengan tema : ” fasilitasi penanganan Pelanggaran tindak pidana pemilu Menjelang tahapan kampanye pada Pemilihan umum tahun 2024″
Kegitan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu kabupaten cianjur, Asep Tandang Suparman, S.H., Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetia Thjati Nugraha., S.H., Kanit Intelkam Polres Cianjur IPTU Budi, Kanit Intelkam Polsek Pacet, IPDA Nana Supriatna, Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Iyan Sopyan., Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas., Tatang Sumarna.
Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Indra Suryadharma., Kordiv Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Yana Sopyan. Anggota Panwascam se-kabupaten Cianjur
Saat di wawancarai awak media ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, “Kegiatan hari ini adalah rapat Sentra Gakumdu bersama Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Cianjur, Tujuan dari kegiatan ini, pertama, kaitan dengan kapasitas sumber daya manusia ( SDM )di tingkatan panwaslu kecamatan Se- kabupaten cianjur, dalam melaksanakan penanganan pelanggaran, baik itu bersumber dari temuan atau laporan,” ungkapnya.
“Kaitan dengan temuan itu berdasarkan hasil pengawasan, dari laporan hasil pengawasan tersebut, bilamana ada dugaan pelanggaran, nanti hasil nya akan diputuskan dalam rapat pleno, selanjutnya ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan, peraturan Bawaslu no. 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan,” beber Ketua Bawaslu.
“Pertama ada pelanggaran yang sifatnya administrasi, pelanggaran administrasi diatur dalam mekanisme pelanggaran nya dalam peraturan bawaslu tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran dalam administrasi pemilu,” paparnya.
“Selanjutnya ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kemudian selanjutnya ada pelanggaran tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap perundangan lain nya,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu menjelaskan, Untuk tindak pidana pemilu ini kewenangan nya ada di sentra Gakumdu,
“Jadi kalau misalkan ada temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh panwaslu kecamatan, maka harus segera koordinasi dengan Sentra Gakumdu tingkat Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
“Kaitan dengan sanksi, itu nanti diliat dulu dengan norma hukum yang diatur dalam ketentuan undang-undang no. 7 tahun 2017 karena berkaitan dengan peraturan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Harapan Kami selama mengikuti proses kegiatan ini panwaslu kecamatan, yang terundang berdasarkan ini, bisa memahami kaitan dengan regulasi, bagaimana tata cara penanganan pelanggaran, selanjutnya, juga dalam kontek peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.
“Dalam kegiatan ini juga ada pelatihan tata cara melakukan klarifikasi kepada para pihak, selanjutnya ada kaitan dengan kontek penelusuran atas informasi di awal, seperti apa bentuknya,” pungkasnya.
(Anwar / Bet)