Hallonusantara.com || BOGOR – Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya cepat menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi narkoba.
Menurut Brigadir Jenderal Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, timnya mengamankan 50 dus bahan baku tembakau sintetis dengan potensi produksi hingga 1 ton dan nilai mencapai Rp350 miliar. Operasi ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari ancaman narkoba,dikutip dari humas.polri.go.id. Rabu, 5 Februari 2025.
Dua tersangka, HP (33) dan AA (23), telah ditetapkan karena memproduksi tembakau sintetis. Laboratorium ini ditempatkan secara tersembunyi di tengah permukiman warga, dan kegiatan ilegalnya dilakukan dengan alasan faktor ekonomi.
Brigjen. Pol. Mukti juga menyebutkan bahwa dua orang, berinisial B dan E, masih dalam pencarian karena diduga berperan sebagai pengendali produksi ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Bet)