HukumKriminal

Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Disorot KPAI, Negara Diminta Lindungi Korban dan Usut Tuntas

15
×

Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Disorot KPAI, Negara Diminta Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com ||  JAKARTA — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta mendapat sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara yang bertugas mengawasi perlindungan anak tersebut menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak agar penanganan kasus daycare Yogyakarta dilakukan cepat, transparan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak korban.

 

KPAI menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan anak di lembaga pengasuhan atau daycare harus ditangani secara profesional dengan pendekatan ramah anak, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum serta pemulihan psikologis secara optimal.

 

Dalam penanganan awal kasus ini, KPAI mengapresiasi langkah cepat sejumlah pihak, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan di daycare Yogyakarta.

 

KPAI menilai respons awal aparat penegak hukum dan pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan anak dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan serta keselamatan korban.

 

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan anak di daycare harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A yang mengatur kewajiban negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan.

 

Menurutnya, korban harus segera mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel dan transparan.

 

“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah.Dikutip dari Infopublik.id. Senin, 27 April 2026.

 

KPAI juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan daycare di wilayahnya, termasuk melakukan pendataan lembaga penitipan anak yang telah memiliki izin resmi maupun yang belum memenuhi persyaratan legalitas.

 

Pengawasan terhadap daycare atau tempat penitipan anak dinilai harus diperketat, karena lembaga tersebut berperan penting dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan anak usia dini.

 

KPAI menegaskan bahwa daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap keselamatan anak harus ditindak tegas, bahkan hingga penutupan permanen.

 

Menurut KPAI, masih terdapat sejumlah daycare yang beroperasi dengan orientasi bisnis semata tanpa mengindahkan aturan perizinan serta standar perlindungan anak.

 

Padahal, pendirian daycare atau lembaga pengasuhan anak wajib memperoleh izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat, serta harus memenuhi standar layanan pengasuhan yang aman dan profesional.

 

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kekerasan, kelalaian, maupun pelanggaran hak anak apabila tidak disertai pengawasan ketat dari pemerintah.

 

Diyah Puspitarini menambahkan bahwa kasus dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang terjadi secara sistematis, berulang, dan melibatkan lebih dari satu pengasuh.

 

“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.

 

Selain proses hukum, KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis menyeluruh bagi seluruh anak yang berada di daycare tersebut, termasuk bayi di bawah usia satu tahun yang tetap berpotensi mengalami dampak psikologis.

 

Menurut KPAI, pemulihan psikologis anak korban kekerasan merupakan langkah penting agar tumbuh kembang anak tidak terganggu di masa depan.

 

“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” ujar Diyah.

 

Sementara itu, anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menilai kasus dugaan kekerasan di daycare Yogyakarta sebagai alarm serius bagi sistem perlindungan anak, khususnya dalam layanan pengasuhan.

 

Ia menegaskan bahwa ketika daycare yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka evaluasi harus dilakukan tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap sistem pengawasan yang ada.

 

“Ini menunjukkan bahwa protokol keselamatan anak atau child safeguarding di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujarnya.

 

KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta, sekaligus memastikan hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan transparan.

 

Selain itu, KPAI mendorong penguatan sistem pengawasan melalui tiga langkah utama, yaitu memastikan seluruh daycare tertib legalitas dan standar layanan, memperkuat kompetensi pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis child safeguarding, serta membangun pengawasan berkelanjutan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

 

KPAI menekankan bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berorientasi pada keselamatan dan perlindungan anak secara nyata.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses