Hallonusantara.com || Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026).
Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dalam usia 90 tahun, meninggalkan duka mendalam bagi bangsa Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh Indonesia selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada seluruh lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, TNI-Polri, BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah menegaskan, pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol penghormatan tertinggi negara atas dedikasi panjang almarhum dalam pengabdian militer maupun pemerintahan nasional.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian isi surat resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, periode 2–4 Maret 2026 secara resmi ditetapkan sebagai masa berkabung nasional, menandai penghormatan negara kepada salah satu tokoh penting dalam sejarah kepemimpinan Indonesia yang berperan menjaga stabilitas keamanan dan transisi demokrasi nasional.
Kepergian Try Sutrisno menjadi kehilangan besar bagi bangsa, sekaligus mengingatkan kembali jejak panjang pengabdian prajurit sekaligus negarawan yang turut membentuk perjalanan Republik Indonesia modern.
(Bet)













