Hallonusantara.com || Jakarta — Perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan akses akun platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aturan tersebut sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunda pemberian akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun guna meminimalkan dampak negatif teknologi.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Cybercrime dan Pornografi, Kawiyan, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi di ruang digital, tetapi mereka juga memiliki hak untuk terlindungi dari berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya,” kata Kawiyan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, meningkatnya penggunaan teknologi dan algoritma media sosial membuat anak semakin rentan terhadap dampak negatif platform digital, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya. Dalam kondisi tersebut, negara perlu hadir memberikan regulasi yang tegas agar ruang digital tidak berubah menjadi lingkungan yang membahayakan bagi anak.
KPAI menilai implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai ancaman di dunia digital, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, penipuan daring, hingga penyebaran konten berbahaya yang dapat merusak perkembangan anak.
Namun demikian, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau perusahaan platform digital yang sebagian besar beroperasi secara global.
Kawiyan menekankan bahwa platform digital wajib menjalankan ketentuan yang diatur dalam Permen Komdigi, termasuk menerapkan verifikasi usia pengguna serta pengawasan terhadap akun anak.
“Kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada di tangan platform digital. Karena itu, kepatuhan mereka terhadap regulasi menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.
Media Massa Diminta Jadi Pengawas
Dalam konteks pengawasan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, KPAI juga meminta media massa berperan aktif mengawal implementasi aturan tersebut.
Peran ini sejalan dengan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa media memiliki fungsi strategis dalam menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat bagi perkembangan anak dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan.
Kawiyan menjelaskan setidaknya terdapat empat peran penting media massa dalam perlindungan anak di ruang digital.
Pertama, edukasi publik, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan lahirnya PP TUNAS dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 serta menjelaskan berbagai risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, seperti kecanduan digital, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga pencurian data pribadi.
Kedua, fungsi kontrol terhadap platform digital, di mana media dapat menjalankan peran sebagai pengawas (watchdog) untuk memastikan perusahaan platform mematuhi aturan, termasuk penerapan verifikasi usia dan penghapusan akun anak yang tidak memenuhi syarat usia.
Ketiga, mendorong akuntabilitas pemerintah, dengan memantau kesiapan sistem pengawasan, mekanisme verifikasi usia, hingga penerapan sanksi terhadap platform digital yang melanggar regulasi.
Keempat, kampanye perlindungan anak di internet, seperti gerakan internet aman, kampanye anti-perundungan siber, serta edukasi publik mengenai manfaat dan risiko teknologi digital bagi anak.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, dunia usaha, dan media massa.
“Dengan ikut mengawal implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, media massa turut melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa sekaligus menjaga masa depan Indonesia,” kata Kawiyan.
(Bet)













