Hallonusantara.com || GARUT – Ketua LPM Hasil Voting Lukman yang disahkan dan ditetapkan serta di ketuk meja oleh kepala Desa dan Ketua BPD Desa Karangpawitan secara lisan yang di gelar pada hari rabu 5/2/2025 bertempat di Aula Rapat Kepala Desa yang dihadiri 4 Anggota Aktif LPM Kepala Desa Dadang Suryana dan Ketua BPD Desa, merasa kecewa dengan kepemimpinan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Karangpawitan.
Mendengar adanya kejanggalan dengan tidak berlakunya Hasil Voting Lukman sebagai ketua LPM Desa Karangpawitan, juga Korbid Kesra DPD IWO indonesia Kab Garut, senin 24/2/2025 menyambangi rumah kediaman Ketua LPM Hasil Voting Lukman dirumah kediamannya namun Lukman saat itu sedang berada di Ruang kantor DKM Masjid jamie Atarbiyah RW 09, setelah ketemu dengan lukman awak media mencoba menggali informasi dengan mewawancarai Lukman kepada awak media menyampaikan.
“Saya dan jajaran anggota LPM , Kepala Desa Dadang Suryana dan Ketua BPD Desa Atep mengadakan pertemuan pada hari rabu tanggal 5/2/2025 bertempat di Aula Rapat Kepala Desa, untuk membahas terkait dengan adanya kekosongan Ketua LPM Desa karena Ketua Depinitif Apen Supriyadi meninggal Dunia,” jelasnya.
Hasil Keputusan pada rapat pertemuan tersebut saya sekretariat LPM ( Lukman ) di tetapkan dan di Voting serta disahkan secara lisan langsung oleh kepala Desa dan Ketua BPD Desa Karangpawitan sebagai ketua LPM untuk menggantikan ketua LPM Alm Apen Supriyadi sebagai ketua LPM Desa Karangpawitan Kecamatan Karangpawitan, namun setelah dua pekan paska di sahkan sebagai ketua LPM, tiba tiba saya mendapatkan undangan dari atas nama Kepala Desa Karangpawitan Kecamatan Karangpawitan dengan Nomor Surat 005/008/DS-2025 yang hari pelaksanaannya Jumat 21/2/2025 pukul13.00.wib tempat Aula Desa Karangpawitan isi dari surat undangan tesebut kegiatan Musdes untuk mengadakan pemilihan ketua LPM masa bakti 2025-2030 yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Anggota LPM, Ketua Rw, Babinsa,Babinmas serta yang lainnya, dengan dilaksanakan kegiatan pemilihan Ketua LPM Desa Karangpawitan, ada tiga calon yang ikut dalam pemilihan tersebut yaitu Saya! ( Lukman ), Aceng Lukman dan Deden Rahmat dengan keputusan hasil pemilihan Aceng Lukman sebagai pemenang dengan jumlah suara 26 dari jumlah 40 pemilih, sedangkan lukman dan Deden mendapatkan 7 suara.
“Dalam hal ini bukan dalam artian saya kalah dalam pemilihan Ketua LPM Desa Karangpawitan untuk periode 2025-2030, tapi yang membuat saya kecewa dan sangat menyayangkan kepemimpinan kepala Desa dan kepemimpinan BPD Desa Karangpawitan yang menurut saya tidak profesional tidak konsisten, plin plan juga plintat plintut terhadap apa yang telah diputuskannya, saya anggap Kepala Desa Dadang Suryana dan Atep Ketua BPD Desa Karangpawitan seperti anak kecil yang lagi anyang anyangan, apakah pantas dan layak serta patut di contoh kepala Desa dan Ketua BPD Desa seperti itu ,saya berharap Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Karangpawitan konsisten dalam mempertanggung jawabkan terhadap yang telah di putuskan,” ungkapnya.
Saat di kompirmasi Kepala Desa Karangpawitan Dadang Suryana dilingkungan kantor Kecamatan Karangpawitan Selasa 25/2/2024 di sela sela acara pelantikan Ketua MUI Kecamatan kepada awak media, Ia juga menyampaikan “Sebenarnya pemilihan ketua LPM merupakan Hak prerogatif kepala desa berhubung kemarin banyak usulan dari masyarakat maka pihaknya mengembalikan lagi kepada BPD yang berkompeten dalam menampung aspirasi masyarakat maka terjadilah Musdes untuk melaksanakan pemilihan ketua LPM masa bakti 2025-2030 yang di menangkan oleh Aceng Lukman, bukannya tidak bisa tegas dalam mengambil keputusan namun untuk menjaga keharmonisan diwilayah desa karangpawitan itu sendiri,” ungkap kepala Desa.
Dihari yang sama awak media menghubungi Salah satu anggota BPD lewat telepon untuk meminta tanggapannya terkait adanya dualisme pemilihan mengatakan lembaga LPM Desa Karangpawitan sebenarnya sudah habis. Oleh sebab itu kita mengadakan musdes untuk pemilihan ketua LPM yang baru.
(Dedi R)













