DaerahPemerintahan

Kecamatan Cilaku Peningkatan Capaian Target PBB Tahun 2024

133
×

Kecamatan Cilaku Peningkatan Capaian Target PBB Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Capaian target PBB kecamatan Cilaku masih di peringkat 25 dari 32 kecamatan dengan persentase sebesar 38 % jauh di bawah target yang di rencanakan.

Untuk itu guna membahas strategi yang perlu di laksanakan agar tercapainya target capaian pemasukan sesuai target awal, pemerintah kecamatan Cilaku kabupaten cianjur melaksanakan peningkatan capaian target PBB tahun 2024 yang di laksanakan di Aula kantor kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Selasa (17/09/24) Kemarin.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Sekmat kecamatan Cilaku, para sekretaris Desa, dan para Kadus Se-Kecamatan Cilaku.

Dalam hal itu camat cilaku Denny Widya Lesmana melalui staf bidang pajak daerah Dodo mengatakan ” kegiatan hari ini dari Bappenda saya sebagai ketua tim validasi pajak daerah khususnya membahas PBB 123, kegiatan kami disini adalah Monetoring PBB 123 terhadap para Kadus yang kondisinya di bawah persentase di 5 terbawah terkecil.

Lanjut Dodo “Jadi kami memonet para Kadus untuk selalu melakukan penagihan kembali, karena waktu masa tenggangnya itu tanggal 30 September 2024 masa tenggang pembayaran PBB tahap 5, kalau lebih dari tanggal 30 September itu nanti kedepannya akan di kenakan denda pembayaran,” kata dia.

“Maka kami memonet para Kadus untuk melakukan pembayaran sebelum masa tenggang agar capaian PBB 4-5 di kecamatan cilaku, masuk ke katagori yang lebih baik,” ucapnya.

Dodo mengatakan Capaian yang paling tinggi di kecamatan Cilaku ada di beberapa Desa.

“Untuk capaian yang paling tinggi di kecamatan Cilaku, yang paling tinggi adalah Cibinong hilir, yang paling rendah adalah desa Sirnagalih,” tutupnya.

Di tempat terpisah Kepala Dusun 3 ( Kadus ) ciharashas Ridwan mengatakan, “kendala penagihan di lapangan, kalau masyarakat itu bayar pajak itu ngandelin hasil panen sawah, yang kedua banyak galian pasir yang sudah di tambang hasilnya sudah di gali, sekarang tinggal bekasnya,” ucapnya.

Yang jadi masalahnya adalah, belinya dari masyarakat atas nama masyarakat, yang terhutangnya itu atas nama masyarakat. tapi yang di beli itu kebanyakan pengusaha itu belum di alih nama, kita susah menemukan orangnya.

“Dulu kalau sedang beroperasi kita tinggal datang ke bagian operasionalnya KAS nya, bisa langsung di bayar itu yang jadi kendala di lapangan, kalau masyarakat kecil yang di bawah 50.000 ribu langsung bayar tidak ada Maslah apa apa,” tutupnya.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses