Hallonusantara.com || MERAK – Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) bersama Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Peguron Pencak Silat yang tetorialnya berada di wilayah Merak mendatangi Kantor Gapasdap Merak guna melakukan Mediasi.
Pemecatan secara sepihak kepada salaha satu karyawan Andri Gunawan, karyawan PT Surya Timur Line (STL) yang sudah 12 tahun bekerja di perusahaan tersebut belum menemui titik temu. Andri Gunawan merasa tidak dipenuhi hak-haknya sesuai undang- undang ketenaga kerjaan. Hal ini pernah di mediasi di Ruang Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Selasa 26 Maret 2024 lalu, serta melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Banten.
Pada hari ini Senin 20 Mei 2024 Aliansi Peduli Selat Sunda bersama Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Peguron Pencak Silat melakukan mediasi ke Gapasdap sebagai wadah tunggal dari para pengusaha pelayaran swasta di lingkungan kerja pelabuhan Asdp Merak.
M. Saban Koordinator Aliansi Peduli Selat Sunda usai kegiatan mengatakan,” Hari ini Aliansi Peduli Selat Sunda mengadakan mediasi dengan Asosiasi Gapasdap yang mana dalam hal ini kami menemukan ada tindakan yang di lakukan salah satu perusahaan kapal yang di anggap tidak bermoral dan beradap kepada masyarakat lokal,” tegasnya.
Menurutnya yang menjadi dasar banyak perusahaan pelayaran yang masih menggunakan sistem perbudakan, diantaranya perushaan yang sedang kita tangani. ” bicara tentang pengupahan baik itu jam kerja, kesejahteraan dan lain-lain. System cara-cara perbudakan seperti harus kita bongkar, dan ini seharusnya menjadi PR untuk dinas terkait, baik Disnaker Kota Cilegon dan Disnakertrans Provinsi Banten, sebagai amanah undang-undang yang seharus melakukan pengawasan dan melakukan tindakan, hingga hari ini pasca kami melapaorkan adanya perselisihan hubungan industrial antara PT. Surya Timur Line dan Karyawan Andri Gunawan belum juga ada sikap tegas dan tindakan dari pihak-pihak yang terkait. Sehingga kami masyarakat berasumsi dan menduga ada aroma tidak baik terhadap pihak yang terkait.
Adi Santoso Ketua PAC AMPPIBI Pulomerak yang juga menjabat ketua bidang ketenagakerjaan di APSS mengatakan, Pertemuan hari ini menurutnya belum menghasilkan titik temu di karenakan pihak STL tidak hadir. Padaha pihaknya sudah meminta agar pihak perusahaan tersebut di hadirkan agar mendapat titik temu.
“Pelanggaran-pelanggaran yang menurut Hadi cukup jelas antara lain jam kerja, upah lembur, Diketahui Pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan slip gaji. Perusahaan tidak membuatkan struktur skala upah yang ada di undang-undang, Perusahaan ada indikasi belum membayarkan upah kerja lembur yang memang juga akan di kaji ulang oleh pihak Disnaker. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, “Permasalahan ini sebetulnya kalau saya nilai arogan ya, di satu sisi pihak perusahaan pelayaran tersebut tidak dapat hadir, menurut saya itu tidak kooperatif, karena kami sudah bersurat ke pihak gapasdap agar dapat difasilitasi untuk mediasikan terkait permasalahan pihak pelayaran yang berselisih dan tadi juga Saya berpesan kepada pihak gapasdap sebagai perantara yang akan follow up ke atasan perusahaan tersebut kami beri waktu 2 hari kerja dari hasil pertemuan tanggal 20 ini. Jika 2 hari kerja tidak ada keputusan dengan apa yang menurut kami sudah sesuai dengan amanat undang-undang, maka kami akan melakukan aksi terhadap pihak pelayaran tersebut,” pungkasnya.
Bahkan pihaknya akan melebar masalah ini ke Phak BPTD karena menurutnya bagaimanapun BPTD harus tegas dalam mengatur regulasi pihak-pihak pelayaran.
“Karena di sini ada satu karyawan yang bekerja pada tiga perusahaan dan tidak ada perjanjian kerja kontraknya, sekali lagi saya tegaskan di sini kami selaku kontrol sosial masyarakat memiliki hak untuk memonitoring aktivitas usaha pelayaran,” jelasnya.
Mengakhiri wawancaranya Hadi berpesan, “Silahkan anda berinvestasi di Merak tapi tidak mengabaikan aturan dan adab-adab yang ada di wilayah Merak itu sendiri,” bebernya.
Sementara, Ketua Gapasdap Merak, Togar Napitupulu dalan mediasi ini mengatakan, “Semua aspirasi ini akan saya tampung dan sampaikan kepada pihak perusahaan STL untuk menyikapi masalah ini,” pungkasnya.
(Bim)