Polemik

Pemkab Bogor Tak Gusur Restoran Asep Stroberi di Kawasan Puncak, Berikut Penjelasanya

101
×

Pemkab Bogor Tak Gusur Restoran Asep Stroberi di Kawasan Puncak, Berikut Penjelasanya

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BOGOR – Penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak, kebanyakan warung makan, menyisakan sebuah restoran yang dikenal sebagai Asep Stroberi atau Astro. Banyak netizen mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Bogor membiarkan bangunan tersebut tak tersentuh ekskavator.

Penertiban tahap kedua itu dilakukan dari pintu masuk wisata gantole, hingga puncak Pass. Sejumlah warga sempat menghalangi dan mengarahkan alat berat Pemkab Bogor ke Resto Asep Stroberi. Mereka menilai restoran itu juga melanggar karena tidak memiliki izin, namun lolos dari pembongkaran.

“Ya tentu saja kami kecewa dan marah, mereka tebang pilih dalam penertiban ini. Kami hanya pedagang kecil dibongkar tanpa ampun. Sedangkan resto besar tidak disentuh. Kami akan mencari keadilan dan kami akan laporkan ke Ombudsman,” kata Saepudin, warga Cisarua sekaligus pedagang yang lapaknya ikut terkena penggusuran, Senin, 26 Agustus 2024.

Tidak hanya memaki dan memaksa petugas membelokkan alat berat untuk merobohkan resto Asep Stoberi, warga yang mayoritas PKL itu juga melempari bagian luar bangunan dengan telur busuk. Namun petugas gabungan, mengawal alat berat agar terus melaju dan meninggalkan resto tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bangunan rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, Senin, 26 Agustus 2024, karena sedang menempuh perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan,” kata Suryanto.

Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai alas hak yang jelas yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor),” katanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses