Hallonusantara.com || Kab. Bekasi, Jawa Barat-Sebanyak 737 Badan/Lembaga Penerima Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, belum dapat dipertanggungjawabkan, pasalnya hingga saat ini penerima Dana Hibah tersebut belum melakukan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Pemprov Jabar. Hal ini yang menjadikan adanya temuan dari BPK Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Belum adanya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, merupakan suatu bentuk nyata adanya kelemahan dalam hal pengawasan, pengelolaan, serta penatausahaan pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja Hibah yang diberikan kepada Badan dan/atau Lembaga, yang berbadan hukum Indonesia, secara spesifik ditetapkan peruntukannya melalui perjanjian yang disusun dan ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan kriteria Badan dan/atau Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
Hal ini menjadi sorotan Ergat Bustomy dari LSM. Komite Masyarakat Peduli Indonesia, saat ditemui awak media disela-sela kegiatannya, Kamis (15/06/2022).
“Yang melihat 737 Badan/Lembaga penerima Hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait (OPD) adalah suatu preseden buruk penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan manajemen penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Lebih lanjut Ergat menjelaskan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2020 Inspektorat Provinsi Jawa Barat menganggarkan kegiatan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 28.763.571.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 27.613.202.020,00, diantaranya dilaksanakan untuk kegiatan Pengawasan dalam wilayah Kota Bandung, dan untuk kegiatan pengawasan diluar Kota Bandung. Artinya, ada sebuah peristiwa yang aneh dan tanda tanya besar, apabila terdapat temuan terhadap 737 Lembaga dan/atau Badan penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya kepada OPD.
Ergat menambahkan, kami (KOMPI) akan mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk membuka dan menyampaikan secara nyata hasil-hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti pertanggungjawaban terhadap 737 Lembaga dan/atau badan penerima hibah Tahun Anggaran 2020 tersebut dimana seharusnya Inspektorat dapat bersikap reaktif dan responsif sesuai tugas dan kewenangannya terkait keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Mengingat, dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2020, bahwa Inspektorat diantaranya memiliki tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi, dan tugas pembantuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah,”tutupnya(Hendry).