Hallonusantara.com || CIANJUR – Setda Kabupaten Cianjur menggelar penyuluhan Hukum tahun 2024 dengan tema mewujudkan dan mengembangkan kesadaran Hukum masyarakat guna terciptanya budaya Hukum dan tegaknya supremasi Hukum khususnya di wilayah kabupaten Yang bertempat di hotel sanggabuana, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Jumat (30/08/2024).
Saat di wawancarai awak media di lokasi kegiatan Mokhamad Irfan Sofyan Kabag Hukum Setda Cianjur mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 81 Tahun 2021, yakni salah satu fungsi Bagian Hukum adalah penyebarluasan informasi hukum.
Ada sekitar 125 Desa dan 212 BPBD di kabupaten Cianjur yang secara administrasi bukan bermasalah karena kasus ataupun yang lainnya tapi hanya proses administrasi yang harus di bereskan termasuk juga dalam SK perpanjangan masa jabatan.
Terkait dengan BPD dikatakan Mohamad Irfan Sopyan, anggota BPBD di Kabupaten Cianjur jumlahnya sebanyak 2.246 orang dengan jumlah di tiap Desanya bervariasi.
“Di kabupaten Cianjur Yang masih banyak belum mengusulkan harus segera di bereskan dengan proses secara bertahap dari pihak Desa itu mengusulkan perpanjang SK BPD, ada yang belum di lengkapi datanya dan segala macam yang harus di lengkapi nah itu yang di sebut masalah oleh kami,” katanya.
Sehingga nanti akan di proses oleh bagian hukum setelah ada usulan dari melalui camat ke DPMD langsung tembus ke kita.
“Kita pun sering kordinasi dengan DPMD agar bisa sinkron dengan permasalahan – permasalahan yang ada, kurang lebih ada 2000 lebih BPD Se-kabupaten yang ada, sehingga dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini bisa segera di selesaikan proses administrasi itu untuk pengangkatan BPD,” tegasnya.
Dalam tahap penyuluhan ini kita ingin membereskan semua administrasi seperti Kepala Desa kemarin sudah di perpanjang dan juga BPD sendiri bisa segera di bereskan administrasinya karena nanti akan ada pemeriksaan dari DPMD mana yang memenuhi kriteria dan tidak.
“Untuk BPD sendiri di tiap Desa misalkan yang di haruskan ada 9 itu bisa di kurangi sebagaimana tergantung kemampuan keuangan Desa yang penting terdapat legal formilnya seperti perdes dan kembali ke desanya masing masing semua aturan itu,” pungkasnya.
(Anwar)













