Hallonusantara.com || Cianjur — Tim gabungan dari Satgas Citarum Harum Sektor 6 bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah pemotongan ayam (RPH) di wilayah Cugenang, Kabupaten Cianjur. Sidak dilakukan setelah muncul laporan warga Karangtengah yang mengeluhkan bau menyengat dari limbah usus ayam yang diduga dibuang sembarangan hingga mengalir ke lingkungan permukiman.
Inspeksi lapangan dipimpin langsung oleh Komandan Sektor 6 Satgas Citarum Harum, Jhonson Mangasitua Sitorus. Turut hadir perwakilan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, yakni Kabid Engkus Kusnadi dan Kasi Tantan, bersama Camat Karangtengah serta Kepala Desa setempat. Kehadiran tim bertujuan melakukan verifikasi serta klarifikasi terhadap dugaan sumber pencemaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat, Kamis (7/5).
Hasil pemeriksaan di lapangan memperkuat dugaan awal. Jhonson Mangasitua Sitorus menyatakan limbah usus ayam yang mencemari wilayah Karangtengah diduga kuat berasal dari aktivitas pemotongan ayam di RPH Galih Santika Barnas. Usaha tersebut diketahui dikelola oleh pemilik berinisial G, warga Bandung, yang menjalankan operasional tanpa sistem pengolahan limbah memadai.
Kasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Tantan, menjelaskan fasilitas pengolahan limbah di lokasi itu tidak dijalankan sesuai prosedur maupun baku mutu lingkungan. Sisa pemotongan ayam, termasuk usus dan darah, diduga langsung dibuang ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan standar. Kondisi tersebut berpotensi mencemari tanah dan air permukaan serta menimbulkan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Pada awal pemeriksaan, salah satu pekerja berinisial S sempat membantah bahwa limbah tersebut berasal dari tempat pemotongan ayam itu. Namun setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, bantahan tersebut tidak dapat dipertahankan. Aroma menyengat serta temuan tumpukan limbah di sekitar lokasi menjadi indikasi kuat sumber pencemaran.
Menurut Jhonson Mangasitua Sitorus, tindakan pembuangan limbah sembarangan itu merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pemulihan lingkungan dalam program Satgas Citarum Harum. Ia menegaskan bahwa komitmen menjaga kualitas lingkungan, khususnya di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum, tidak boleh dirusak oleh praktik usaha yang mengabaikan tanggung jawab pengelolaan limbah.
Sebagai langkah penindakan awal, hasil koordinasi antara Satgas Citarum Harum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Camat Karangtengah, serta Pemerintah Desa Mangunkerta menyepakati penutupan sementara saluran pembuangan (outfall) RPH Galih Santika Barnas. Penutupan dilakukan hingga pengelola usaha menunjukkan komitmen memperbaiki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Tantan juga mengungkapkan bahwa tempat pemotongan ayam tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur pada 2024. Saat itu pihaknya telah menyarankan agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai prosedur lingkungan, namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
Jhonson Mangasitua Sitorus mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Cianjur agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekosistem maupun ancaman kesehatan masyarakat.
Sementara itu, warga Karangtengah menyambut baik langkah cepat yang dilakukan tim gabungan. Mereka berharap penertiban tersebut menjadi efek jera bagi pelaku usaha sekaligus menjadi titik awal pengelolaan limbah yang lebih bertanggung jawab di sepanjang aliran Sungai Citarum.
(Bet)













