Hallo TNI/POLRI

Polres Cianjur Sapu 105 Motor Berknalpot Brong di Jalur Puncak, Polisi Sebut Warga Sudah Resah

20
×

Polres Cianjur Sapu 105 Motor Berknalpot Brong di Jalur Puncak, Polisi Sebut Warga Sudah Resah

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Polisi menggelar razia besar-besaran terhadap pengguna knalpot brong di jalur nasional Puncak-Cianjur, Kamis, 21 Mei 2026. Operasi gabungan yang melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polsek Pacet dan Polsek Sukaresmi itu berujung pada penyitaan 105 sepeda motor yang menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis.

Razia berlangsung di kawasan Jalan Raya Nasional Puncak, Kabupaten Cianjur, jalur yang selama ini dipadati kendaraan wisatawan sekaligus kerap dikeluhkan warga akibat kebisingan knalpot brong yang makin tak terkendali.

Kepala Bagian Operasi Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, mengatakan operasi digelar setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya motor berknalpot bising yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

“Banyak masukan dari masyarakat kepada kami terkait penggunaan knalpot brong di wilayah Pacet dan sekitarnya,” kata Iwan saat ditemui wartawan di lokasi operasi.

Menurut dia, penertiban dilakukan bukan hanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah menekan potensi kriminalitas dan kecelakaan di jalur wisata Puncak yang rawan kepadatan kendaraan.

“Ini antisipasi kami untuk menekan angka kriminalitas dan juga angka kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.

Dalam operasi itu, aparat memeriksa kendaraan roda dua yang melintas di jalur utama Puncak-Cianjur. Polisi menyebut sebagian besar pelanggar menggunakan knalpot racing yang menghasilkan suara keras dan tidak sesuai standar pabrikan.

Sebanyak 105 kendaraan langsung diamankan. Polisi mengklaim tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya dalam razia tersebut. Namun seluruh motor dengan knalpot tidak standar tetap ditindak dan dibawa untuk proses penertiban.

Iwan mengatakan pemilik kendaraan baru dapat mengambil motornya setelah membawa dokumen lengkap dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Silakan datang ke Polres Cianjur mulai pukul 13.00 WIB dengan membawa surat-surat lengkap dan knalpot orisinal. Setelah dipasang kembali sesuai spesifikasi teknis, kendaraan bisa dibawa pulang,” kata dia.

Polisi juga menyoroti rendahnya disiplin penggunaan helm di kalangan pengendara motor. Menurut Iwan, benturan kepala akibat tidak memakai helm masih menjadi penyebab utama kematian dalam kecelakaan lalu lintas.

“Salah satu penyumbang terbesar fatalitas kecelakaan adalah benturan kepala ke aspal karena pengendara tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Knalpot brong hasil sitaan dipastikan tidak akan dikembalikan kepada pemilik. Polisi menyatakan seluruh knalpot yang disita akan dipotong dan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan di jalan raya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses