Hallonusantara.com || Cianjur — Ketegangan di kawasan Villa Green Hill, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, mulai memanas. Warga kini secara terbuka mempertanyakan kejelasan status lahan, legalitas perizinan bangunan, hingga dugaan penjualan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos–Fasum) yang semestinya menjadi hak bersama penghuni.
Isu tersebut mencuat dalam kegiatan penyuluhan hukum sekaligus bedah kasus mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang digelar Perkumpulan Penghuni Villa Green Hill (PPGH), Jumat (15/5/2026), di Villa C10 Green Hill. Sekitar 50 peserta hadir dalam forum yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta lembaga bantuan hukum.
Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Superi Faisal, Kapolsek Pacet AKP Amir Said, Kanit Bidang Politik Polres Cianjur Ipda Ricky Maulida, Pengawas LBH PEKERTI Dr. Jelly Nasseri, serta perwakilan Yayasan Pendidikan Desa Nusantara dan pihak pengelola Hotel Kemuning.
Ketua PPGH Dr. Agus Anwar, SH, MH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar penyuluhan hukum biasa, tetapi menjadi ruang terbuka bagi warga untuk mengungkap berbagai kegelisahan yang selama ini berkembang di lingkungan mereka.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membuka dialog agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kami tetap berkomitmen menjaga kondusivitas dan mendukung aparat keamanan. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan hukum terkait pembangunan dan status lahan di kawasan ini,” tegas Agus.
Suasana diskusi mulai memanas ketika warga menyoroti keberadaan Hotel Kemuning yang berdiri di tengah kawasan perumahan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait pembangunan tersebut dan mempertanyakan apakah proses perizinannya telah melalui persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa dokumen site plan resmi kawasan perumahan tidak dapat ditunjukkan secara jelas. Dokumen tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan batas kawasan permukiman, ruang terbuka, hingga status Fasos dan Fasum yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas pembangunan.
“Persyaratan utama pembangunan gedung meliputi kejelasan status tanah, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta pemenuhan standar teknis bangunan. Jika bangunan tidak memiliki izin atau melanggar peruntukan tata ruang, maka pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi hingga pencabutan izin,” ujar Superi.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua wilayah di Kabupaten Cianjur telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sah. Karena itu, proses perizinan masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kawasan permukiman memang masih memungkinkan pembangunan sarana pendukung. Namun syaratnya harus jelas: ada izin resmi, persetujuan lingkungan, serta partisipasi masyarakat. Jika pembangunan justru menimbulkan keresahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi,” jelasnya.
Persoalan yang paling sensitif dalam forum tersebut adalah dugaan perubahan fungsi lahan serta kemungkinan penjualan Fasos dan Fasum oleh pengembang sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa kejelasan status lahan hanya dapat dipastikan melalui dokumen site plan yang telah disahkan.
Jika terbukti lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum diperjualbelikan secara ilegal, masyarakat memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Namun apabila lahan tersebut telah bersertifikat atas nama individu atau lembaga dengan dokumen lengkap, maka secara administratif pemilik dapat mengajukan izin pembangunan secara mandiri.
Masalah lain yang turut mencuat adalah belum diserahkannya aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari banyak pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Kondisi ini membuat pengelolaan fasilitas kawasan masih berada di tangan pengembang, sehingga sering memicu konflik antara penghuni dan pengelola.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Nusantara, Olih Solihin, yang mengelola Dapur SPPG Grand Hill,menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kepemilikan atas lahan yang menjadi sorotan. Pihak yayasan menyebut hanya berstatus sebagai penyewa lahan yang digunakan untuk kegiatan tertentu.
“Terkait keberadaan dapur MBG yang menjadi perhatian warga, kami masih melakukan penelusuran terkait kelengkapan perizinannya. Pengelola diminta segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan,” ungkap perwakilan yayasan dalam forum tersebut.
Dari sisi keamanan, Kapolsek Pacet AKP Amir Said menegaskan bahwa kepolisian siap memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog. Forkopimcam Pacet siap menjadi mediator. Namun jika tidak ditemukan titik temu, jalur hukum adalah mekanisme yang sah untuk ditempuh,” tegasnya.
Forum bedah kasus tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa di kawasan Villa Green Hill harus dilakukan melalui verifikasi dokumen legalitas, dialog antar pihak, serta pendekatan hukum yang transparan.
Kasus yang mencuat di kawasan ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar masalah izin bangunan. Di baliknya terdapat pertanyaan besar mengenai kejelasan batas hukum lahan, transparansi dokumen perencanaan kawasan, serta komunikasi yang selama ini dinilai lemah antara pengelola, pengembang, dan warga.
Jika polemik ini tidak segera menemukan kejelasan, konflik yang saat ini masih berada dalam ruang dialog dikhawatirkan dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar dan menyita perhatian publik.
(Bet)













