DaerahMancanegara

Imigrasi Cianjur Perkuat Pengawasan WNA, Optimalisasi APOA Jadi Garda Depan Deteksi Dini Pelanggaran Keimigrasian

35
×

Imigrasi Cianjur Perkuat Pengawasan WNA, Optimalisasi APOA Jadi Garda Depan Deteksi Dini Pelanggaran Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur memperkuat sistem pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui sosialisasi optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel, penginapan, restoran, dan perusahaan di wilayah Kabupaten Cianjur, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cendana Ballroom Hotel Aston, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas tersebut diikuti sekitar 90 peserta dan melibatkan unsur Forkopimcam, Dinas Pariwisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta TNI–Polri. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan keimigrasian di kawasan wisata yang memiliki mobilitas warga asing cukup tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, S.H., M.H., menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan APOA merupakan bagian dari strategi nasional pengawasan orang asing berbasis digital yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.

“APOA bukan sekadar aplikasi pelaporan, tetapi instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengawasan orang asing secara cepat, akurat, dan terintegrasi. Kepatuhan pelaporan menjadi bagian dari sistem keamanan wilayah,” ujar Riky.

Menurutnya, keberadaan hotel dan penginapan memiliki peran vital sebagai pintu awal pendataan orang asing. Karena itu, pelaku usaha akomodasi dinilai menjadi mitra strategis pemerintah dalam sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Ketua panitia kegiatan sekaligus Kasubsi Teknologi Informasi Imigrasi Cianjur, Erwin Taher, menjelaskan bahwa APOA memberikan kemudahan bagi pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan WNA secara online dan real-time.

“Melalui APOA, pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Data yang masuk langsung terintegrasi dengan sistem pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga memudahkan pemantauan pergerakan orang asing,” katanya.

Dalam pemaparan materi, peserta juga diingatkan mengenai kewajiban hukum pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 72 dan Pasal 117. Regulasi tersebut mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan memberikan data orang asing kepada pejabat imigrasi apabila diminta.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Selain aspek regulasi, Imigrasi Cianjur turut memaparkan manfaat strategis penggunaan APOA, antara lain penyediaan data keberadaan WNA secara real-time, pemetaan mobilitas orang asing, analisis pola kunjungan, hingga deteksi dini terhadap pelanggaran seperti overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Sekretaris PHRI Kabupaten Cianjur, Yoyon, mengapresiasi langkah Imigrasi yang dinilai mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata.

“Kami mengajak seluruh pengelola hotel dan penginapan untuk mengikuti ketentuan ini secara serius karena tertib administrasi keimigrasian juga berdampak pada keamanan dan kepercayaan wisatawan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan kendala teknis penggunaan aplikasi, mulai dari pemahaman operator hingga sistem jaringan. Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi memastikan akan terus melakukan pendampingan teknis serta penguatan kapasitas pengguna agar implementasi APOA berjalan optimal di seluruh wilayah Cianjur.

Digitalisasi pengawasan melalui APOA dinilai menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas pariwisata di kawasan Cipanas–Puncak yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara di Jawa Barat.

Imigrasi Cianjur menegaskan, pengawasan modern tidak lagi mengandalkan metode manual, melainkan berbasis data digital terintegrasi yang mampu menghadirkan respons cepat terhadap potensi pelanggaran sekaligus tetap mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi daerah.

Melalui optimalisasi APOA, pemerintah berharap tercipta sistem pengawasan orang asing yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga stabilitas keamanan daerah tetap terjaga tanpa menghambat iklim usaha.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Cianjur dalam membangun tata kelola keimigrasian modern yang transparan, akuntabel, serta mendukung keamanan nasional di tingkat daerah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses