Hallonusantara.com || CIANJUR – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ciranji RT 003 RW 002, Desa Wangunjaya, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya di salah satu negara Timur Tengah. Korban, Dewi (37), kini terbaring di rumah sakit dengan kondisi luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini terungkap setelah keluarga menemukan video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan Dewi dalam kondisi lemah dan penuh luka. Selama dua tahun terakhir, keluarga mengaku kehilangan kontak sejak korban berangkat bekerja ke luar negeri.
Adik ipar korban, Dede Kurnia (37), mengatakan keluarga pertama kali mengetahui kondisi Dewi dari unggahan akun Facebook @naylaarsyad pada Senin dini hari. Dalam video tersebut, Dewi terlihat terbaring di ranjang rumah sakit.
“Kami langsung mencoba menghubungi pengunggah video, dan dibalas. Katanya posisi korban ada di rumah sakit. Yang mengunggah itu orang Bandung yang sedang menjaga majikannya di rumah sakit yang sama,” ujar Dede, Rabu (25/2/2026).
Menurut keterangan yang diperoleh dari pengunggah video, Dewi diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya beberapa hari sebelum akhirnya melarikan diri dan meminta pertolongan kepada tetangga. Karena kondisinya sudah sangat lemah, tetangga tersebut membawanya ke rumah sakit.
“Yang membawa ke rumah sakit bukan majikannya, melainkan tetangganya yang merasa iba,” kata Dede.
Saat ini, korban dilaporkan telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian setempat untuk kepentingan penyelidikan, termasuk proses visum atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Keluarga juga mengungkap dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan selama Dewi bekerja. Komunikasi disebut sangat terbatas karena ponsel korban diduga disita oleh majikan. Dalam dua tahun terakhir, korban hanya sempat memberikan kabar sebanyak tiga kali pada awal masa kerja.
“Gaji juga hanya diterima di awal saja. Setelah itu tidak ada kejelasan,” ungkap Dede.
Keluarga telah melaporkan kasus tersebut kepada pemerintah desa setempat dan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur agar memfasilitasi pemulangan korban ke Indonesia.
Mereka berharap pemerintah pusat melalui perwakilan RI di negara penempatan dapat memberikan pendampingan hukum serta memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
“Kami ingin Dewi segera dipulangkan dan mendapat perawatan yang layak. Untuk proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang di sana,” ujar Dede.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama terkait pengawasan, akses komunikasi, dan jaminan pemenuhan hak-hak dasar selama bekerja.
(Bet)













