Gerbang Desa

Bantah Isu Alih Fungsi, Pemdes Tegaskan Pembangunan Koperasi Sudah Sesuai Kesepakatan

112
×

Bantah Isu Alih Fungsi, Pemdes Tegaskan Pembangunan Koperasi Sudah Sesuai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Indramayu – Sejumlah unsur pemdes dan tokoh masyarakat Desa Bangodua, kecamatan Bangodua angkat bicara mengenai munculnya isu yang menuding adanya alih fungsi lapangan sepak bola yang berlokasi di RT 002/001 tanpa prosedur. Mereka menegaskan bahwa pembangunan gedung Koperasi Merah Putih telah melalui musyawarah resmi dan disepakati bersama.

Kepala Desa (Kuwu) Agus Syafrudin membantah keras isu yang beredar. Menurutnya, pengalihan sebagian kecil lahan lapangan sekitar dua meter   telah dibahas secara terbuka antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga unsur keamanan.

“Ini bukan keputusan sepihak. Semua prosesnya dibahas dalam musyawarah, ada berita acara, dan seluruh pihak hadir. Pembangunan koperasi justru untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar Agus Syafrudin.

Ketua Koperasi Merah Putih, Iwan Nawawi, juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi bertujuan meningkatkan ekonomi warga, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Koperasi ini milik masyarakat. Fasilitas yang dibangun di desa adalah investasi jangka panjang untuk warga. Jadi tidak benar kalau disebut merugikan publik,” kata Iwan Nawawi.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Sutarno, S.Pd. Ia mengatakan bahwa BPD sebagai unsur pengawas desa telah melakukan pemeriksaan dan memastikan proses pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan.

“BPD hadir, menyetujui, dan mencatat keputusan tersebut. Tidak ada pelanggaran administrasi. Justru semua langkah ditempuh agar pembangunan memiliki dasar hukum,” jelas Sutarno.

Ketua RT setempat, Iip, yang mewakili masyarakat tingkat lingkungan, juga menegaskan tidak ada penolakan dari warga.

“Warga setuju karena pembangunan koperasi tidak menghilangkan fungsi lapangan. Lapangan tetap bisa dipakai masyarakat,” kata Iip.

Dua tokoh masyarakat, Mantri Sutarjo dan Ating, menyebut pemberitaan yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kami hadir dalam musyawarah dan menyetujui. Jangan sampai ada opini yang menyesatkan dan memecah warga,” tegas mereka.

Dukungan juga datang dari unsur pengamanan. Babinsa Nanda menyatakan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan rencana pembangunan sejak awal.

“Semua proses berlangsung transparan dan tidak ada konflik. Kami memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Satpol PP Yolis menambahkan bahwa tidak ada unsur penyerobotan lahan maupun tindakan melawan hukum.

“Secara teknis dan administratif, pemanfaatan lahan ini sesuai dengan kesepakatan bersama. Tidak benar kalau disebut alih fungsi ilegal,” kata Yolis.

Dengan berbagai pernyataan tersebut, seluruh unsur desa sepakat bahwa pembangunan gedung Koperasi Merah Putih merupakan keputusan kolektif yang bertujuan meningkatkan pelayanan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Pewarta: Sumadi / Kumis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses