Hallonusantara.com || SUMEDANG – Akibat kurangnya koordinasi dan komunikasi,Niat baik Pemdes Desa licin dalam melakukan pemberdayaan dan pemanfaatan lahan khas desa untuk dijadikan lahan yang produktif dan bernilai ekonomis ,Berdampak menimbulkan gejolak kalangan masyarakat banyak, Jumat (08/09/2023).
Dalam perencanaan penataan lahan khas desa seluas 3200 m , yang mana di areal lahan tersebut terdapat lahan yang di peruntukan TPS3R .Karena memiliki kandungan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan di duga ada kandungan yang keluar , Warga menduga lahan tersebut di manfaatkan oleh pihak pemdes untuk kepentingan tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu , Hal ini menimbulkan gejolak dan pertanyaan warga,karena warga sekitar mersa tidak di bawa musyawarah.
Dikatakan Sulastiyo perwakilan warga sekitar , Pihaknya kedatangan beberapa element masyarakat,tokoh masyarakat,perwakilan RT dan RW untuk mempertanyakan teknik pengolahan lahan.
“Kami kedatangan berbagai elemen masyarakat untuk mempertanyakan perilahal pengelolaan lahan khas desa yang sedang dilakukan oleh pihak pemdes,”kata Sulastiyo.
Dijelaskan Sulastiyo,sebagai perwakilan masyarakat dengan membawa aspirasi warga pihaknya melakukan audiensi kepada pihak BPD agar dijembatani supaya mendesak pihak pemdes untuk dilakukan musyawarah desa(Musdes).
“Kami melakukan audiensi dengan BPD pada tanggal 16 Agustus dan 6 September 2023 ,agar mendesak Pemdes untuk melaksanakan Musdes sebagai penjelasan dan laporan pertanggung jawaban kepada masyarakat,” tandas Sulastiyo.
Musdes pun dilaksanakan pada tanggal 8 September 2023 dengan agenda penjelasan dan pertanggung jawaban pihak pemdes kepada masyarakat yang di gelar di aula Desa LICIN, Dan acara dihadiri oleh pemdes desa Licin,BPD,LPM, Tokoh masyarakat,perwakilan RT dan RW , Karang taruna,Kader,Babinsa dan Babinkamtibmas,beserta tamu undangan lainnya.
Musdes pun berjalan dengan lancar dengan menghasilkan kesepakatan antara pihak pemdes dengan masyarakat,dan pemerintah desa Licin meminta maaf kepada masyarakat atas pelaksanaan kegiatannya karena tidak menempuh mekanisme dan perundangan yang berlaku.
Sebagai warga dan perwakilan masyarakat Sulastiyo berharap supaya pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan supaya mengacu pada aturan hukum yang berlaku yang telah ditentukan beserta ketentuannya.
“Kami berharap semoga dengan adanya kejadian permasalahan ini kita semua menjadi tambah dewasa ,Warga bertambah cerdas dan jadikan hal ini pembelajaran untuk kita semua,” pungkas Sulastiyo.
(Usep)













