Hallonusantara.com || Cianjur — Sejumlah mahasiswa dan pemuda asal Cianjur mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 155/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Mei 2026, di Gedung MK, Jakarta.
Para pemohon dalam perkara ini adalah Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Rian Zaenur Anwar, dan Muhamad Guntur Ponco. Mereka menggugat norma dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap pasal tersebut. Menurut mereka, norma yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dinilai belum memiliki batasan yang tegas sehingga berpotensi disalahgunakan.
Salah satu pemohon, Isma Maulana Ihsan, menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi berdampak pada kebebasan mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik.
“Norma tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon sebagai mahasiswa, terutama dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Ihsan dalam persidangan.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin majelis hakim konstitusi, para pemohon diminta melakukan sejumlah perbaikan administratif maupun substansi permohonan. Majelis memberikan waktu hingga 20 Mei 2026 untuk memperbaiki dokumen permohonan sebelum dilanjutkan ke tahapan sidang berikutnya.
Para pemohon berharap uji materi ini dapat memberikan kepastian hukum terkait batas kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kalangan mahasiswa.
(Bet)













