Hallonusantara.com || CIANJUR – Dugaan penelantaran anak di bawah umur oleh bapak kandungnya, kini telah ditangani oleh, komisi perlindungan anak daerah ( KPAD ) cianjur Jawa barat, setelah salah satu dari orang tua anak melaporkan dugaan penelantaran tersebut kepada Komisi perlindungan anak daerah ( KPAD) beberapa waktu lalu, di jln raya bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Selasa (05/09/2023).
DN Ibu kandung dari RS mengatakan kepada awak media bahwa anaknya yang bernama RS tidak pernah di berikan nafkah Oleh mantan suaminya AJ, semenjak RS berusia 6 bulan dan semenjak orang tua korban DN dan AJ berpisah,
DN mengaku ia pernah datang bersama anaknya RS ke rumah mantan suaminya namun itu pun sudah beberapa kali datang kerumahnya, baru bisa bertemu dengan AJ mantan suaminya, ia juga mengatakan pernah satu kali di berikan uang oleh mantan suaminya untuk anaknya ketika anaknya mau masuk sekolah dan itupun hanya 500 ribu untuk membeli sepatu dan baju seragam sekolah RS ungkapnya pada awak media.
Ia juga menambahkan karena kesal kepada mantan suaminya AJ sehingga DN pun meminta bantuan kepada pihak Komisi perlindungan anak Daerah (KPAD) dan melaporkan kejadian tersebut agar di mediasi oleh pihak KPAD antara DN dan mantan suaminya AJ agar mendapatkan hak hak anaknya yang selama ini di telantarkan oleh orang tua kandungnya sendiri.
Di tempat terpisah, umi nenek dari RS yang pernah mengurus RS juga angkat Bicara soal orang tua korban AJ “betul ia tidak pernah memberikan nafkah atau kebutuhan kepada anaknya RS semenjak 6 bulan walaupun ia pernah datang untuk menengok anaknya yang tinggal bersama neneknya orang tua dari DN, namun hanya beberapa kali saja. dan dia tidak pernah memberikan sepeserpun untuk anaknya RS hanya bilang belum gajian,” paparnya.
Ia juga menambahkan terlebih saat DN bekerja diarab saudi jadi tenaga kerja wanita, ( TKW ) untuk biyaya kebutuhan anaknya, AJ tak pernah memberikan apapun, dan tidak pernah memperhatikan apapun kebutuhan anaknya.
Muhamad Hadian Rasyidi., S.H, Anggota bidang hukum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kabupaten cianjur, mengatakan alhamdulilah tadi telah terlaksana mediasi antara pelapor dan juga terlapor, dengan kasus dugaan penelantaran anak,
Yang jelas kedua belah pihak selesai dengan kesepakatan yang baik, termasuk juga, terlapor berjanji dan juga telah disepakati bersama, dengan adanya surat kesepakatan bersama untuk memenuhi hak hak anak.
Hadian., S.H., juga menambahkan “Dan yang menjadi catatan dalam kurun satu Minggu KPAD cianjur sudah melakukan dua kali mediasi terkait penelantaran anak yang dilakukan oleh dua pelapor yang berbeda.
Dan ini juga menjadi catatan bahwa kebutuhan hak anak sedang menjadi permasalahan di kabupaten cianjur.
Inti permasalahannya yaitu pemenuhan hak anak, baik dari nafkah anak, itu wajib dibayarkan, dan juga pendidikan, dan juga kesehatan, dan itu sipatnya wajib dipenuhi oleh anak,” bebernya.
Lanju Hadian., S.H.,”Tadi juga ditemukan bahwa kenyataan sosial yang terjadi di kabupaten cianjur persoalan tentang administrasi kadang sepele, termasuk juga KPAD berfokus kepada hak sipil untuk anak, hak sipil itu seperti apa Bahwa anak ini berhak untuk di urus administrasi kependudukannya.
Yang tadi temukan adalah ada nama anak dikedua KK, yang pada akhirnya menjadi permasalahan kedepannya dalam administrasi atau bahkan mengurus BPJS kesehatan, ini juga menjadi perhatian penting bahwa segala apapun yang menjadi catatan administrasi yang wajib di tempuh oleh warga masyarakat itu wajib di penuhi oleh orang tua terhadap anak,”
“Bahwa jangan Samapi nanti kedepannya anak menjadi korban penelantaran dan ketidak bertanggung jawaban kedua orang tua dalam mengurus hak hak anak ini,” pungkasnya.
(Anwar)













