HukumKriminal

Dor! Abaikan Peringatan Polisi, Kaki Pelaku Curanmor Karawang Diterjang Peluru

58
×

Dor! Abaikan Peringatan Polisi, Kaki Pelaku Curanmor Karawang Diterjang Peluru

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || KARAWANG – Aksi kejar-kejaran antara komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan Tim Resmob Polresta Karawang berlangsung menegangkan di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Kocar-kacir saat dikepung polisi, salah satu terduga pelaku akhirnya kena tembak di bagian kaki.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Resmob yang tengah memburu target operasi berinisial AH. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendeteksi pergerakan kelompok tersebut di wilayah hukum Polsek Kotabaru, Polsek Cikampek dan sekitarnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan sistem hunting. Sejumlah jalur yang diduga menjadi akses pelarian para pelaku turut ditutup, termasuk melakukan pemblokiran di atas Jembatan Parakanmulya.

Situasi semakin menegangkan ketika para terduga pelaku berusaha menghindari kejaran petugas. Salah satunya bahkan sempat bersembunyi di rumah warga setelah mengendarai sepeda motor hasil curian.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya terus berusaha melarikan diri. Karena disebut tidak mengindahkan imbauan petugas, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur hingga AH mengalami luka tembak di bagian kaki.

Dalam pengejaran tersebut, polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial SW dan MH. Dua orang lainnya sempat kabur ke arah sungai. Namun, salah satunya berhasil ditemukan dan diamankan di area perkebunan milik warga.

Meski sejumlah orang telah diamankan, satu terduga pelaku berinisial KDN masih berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berkaitan dengan pencurian dua sepeda motor milik Lilisana M. Sihaloho, seorang karyawan swasta, di Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban baru mengetahui kedua kendaraannya hilang sekitar pukul 07.30 WIB. Dua sepeda motor yang raib yakni Honda Beat tahun 2025 dan Honda Verza tahun 2023. Para pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit Honda Beat, satu Honda Verza, serta satu unit Honda Scoopy berwarna abu-abu hitam.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga kini, Tim Resmob Polresta Karawang masih melakukan pengembangan kasus dan memburu KDN yang belum tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses