Hallonusantara.com || Kab.Bekasi, JABAR – Sekretaris komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi bersama anggota Hendra Cipta Dinata mendatangi PT Habdong Indo di kawasan MM 2100 pada kamis (2/6/2022) terkait adanya laporan pengaduan resmi dari salah satu karyawan PT Habdong Indo yang merasa gaji kerjanya belum terbayarkan.
Rusdi mengatakan bahwa hasil pertemuannya dengan pihak HRD PT Habdong Indo melakukan klarifikasi, tapi jawaban perusahaan mengakui bahwa perusahaan sudah menyalahi aturan tentang sistem waktu kerja yang melebihi batas waktu, serta pengupahan yang tidak benar.
“Saya sudah mengatakan kepada pihak perusahan PT Habdong Indo agar perusahaan menyelesaikan permasalahannya terhadap pihak karyawan yang mengadu ke kami selaku DPRD Kabupaten Bekasi, Saya berharap agar perusahaan tidak melakukan tindakan upaya yang berlarut larut, apalagi sampai melakukan upaya hukum, buang buang waktu “Tuturnya.
Intinya sekali lagi kami selaku legislatif berharap agar perusahaan PT Hubdong Indo. agar bisa secepatnya melakukan langkah-langkah yang terbaik. Tambah Rusdi
Sebelumnya, memang PT. Habdong Indo, di sidak oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jawa barat, pada Selasa (19/04/2022) lalu kabarnya, terkait laporan yang sama.
Reni Ekawati selaku staff karyawan PT Habdong Indo mengatakan, dirinya melaporkan kejadian PT Habdong Indo yang merugikan dirinya selama bekerja dua tahun sejak januari 2021 sampai sekarang upah lembur atau kelebihan jam kerja belum terbayarkan.
“Seharusnya kita kerja tujuh jam, di sini malah sepuluh jam, seharusnya dalam satu minggu 40 jam. Dan malah lebih, ini terjadi sejak januari 2021 yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Kita di HDI ada sekitar 149 orang yang bernasib sama dengan saya.
Reni menambahkan juga, tadinya dirinya di minta untuk menyerahkan pekerjaan, namun belum ada pembicaraan akan pemecatan dirinya oleh HRD. Saya rasa itu konsekuensi saya atas laporan yang saya adukan ke Disnaker.”Ujarnya. (heru)