Pendidikan

Khaerul Uman : Ijazah Siswa Milik Siapa ?

×

Khaerul Uman : Ijazah Siswa Milik Siapa ?

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BANDUNG – Dunia pendidikan di Kota Bandung nyaris tidak pernah sepi dari masalah. Belum usai penanganan tunggakan gaji guru honorer, kini terkuak dugaan pungutan di tingkat SMA dengan berbagai modus.

Mulai dari biaya pengambilan ijazah, Ini diketahui setelah orang tua siswa mengadukan praktek kejahatan tersebut ke Ormas Brigez.

Koordinator lapangan Ormas Brigez indonesia sdr. Kaherul Umam, mengaku, mendapat laporan dari masyarakat terkait pengambilan ijazah di SMK Medika kom harus membayar uang prasyarat kepada siswa.

Selain itu juga yang disuruh membayar prasyarat adalah siswa yang mempunyai KIP (kartu Indonesia Pintar) yang seharusnya tidak ada pungutan bagi siswa yang memiliki KIP (kartu indonesia pintar)

Menurut Khaerul Umam baru pertama kali bertemu dengan Uki Kusnadi selaku Kasubag TU medika kom pada waktu itu ada persyaratan yang kurang adalah surat rekomendasi DPRD Kota Bandung, selang beberapa hari kemudian surat rekomendasi dari DPRD Kota Bandung itu selesai dan diserahkan kepada saudara Uki Kusnadi, ternyata menyatakan bahwa rekomendasi dari DPRD Kota Bandung sudah tidak berlaku lagi dalam pengambilan Ijazah yang di tahan, tetap harus melakukan pembayaran tunggakan yang belum diselesaikan ujar Uki Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, senin (6/5/2024), sehingga orang tua siswa yang tidak mampu membayar tunggakan harus menunggu di halaman sekolah untuk bisa diambil ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.

Aneh nya yang disuruh membayar prasyarat adalah siswa yang mempunyai KIP (kartu Indonesia Pintar) yang seharusnya tidak ada pungutan bagi siswa yang memiliki KIP (kartu indonesia pintar).

Salah satu orang tua siswa Wati mengatakan, ” Saya mempertanyakan hal dan fungsi KIP (kartu indonesia pintar,) kebetulan siswa dari anak saya  mempunyai tunggakan yang belum dibayar sebesar Rp. 19.000.000,. (sembilan belas juta rupiah) serta dua orang siswa lagi yang sama mempunyai KIP (kartu indonesia pintar) mempunyai tunggakan, para orang tua siswa mempertanyakan tentang penahanan ijazah bagi siswa yang mempunyai KIP (kartu indonesia pintar,) dan ingin mempertanyakan atas dasar apa pihak sekolah menahan ijazah tersebut,” ungkap Wati.

Perihal kejadian tersebut para orang tua siswa akan melaporkan kejadian ini kepada DPRD Kota Bandung Komisi D, dinas pendidikan kota bandung dan Ombudsman di hari esok tanggal 7 mei 2024. dari anak wati tersebut mempunyai tunggakan yang belum dibayar sebesar Rp. 19.000.000,. (sembilan belas juta rupiah) serta dua orang siswa lagi yang sama mempunyai KIP (kartu indonesia pintar) menpunyai tunggakan, para orang tua siswa mempertanyakan tentang penahanan ijazah bagi siswa yang mempunyai KIP (kartu indonesia pintar,) dan ingin mempertanyakan atas dasar apa pihak sekolah menahan ijazah tersebut, perihal kejadian tersebut para orang tua siswa akan melaporkan kejadian ini kepada DPRD Kota Bandung Komisi D, Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Ombudsman di hari esok tanggal 7 mei 2024.

(Enggal.SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.