Polemik

9 Tahun Jatigede Tergenang, Ifan Jo Ketua OTD : “Wakil Rakyat Belum Mampu Memberikan Solusi, Bahkan Cenderung Gagal Faham”

118
×

9 Tahun Jatigede Tergenang, Ifan Jo Ketua OTD : “Wakil Rakyat Belum Mampu Memberikan Solusi, Bahkan Cenderung Gagal Faham”

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || SUMEDANG – Masyarakat OTD (orang terdampak) pembangunan waduk Jatigede, menggelar ritual peringatan 9 tahun tergenang nya waduk Jatigede, 31 Agustus 2024. Kegiatan acara dihadiri oleh Ketua OTD, tokoh masyarakat diberbagai daerah terdampak, tokoh agama, warga masyarakat terdampak dan yang lainnya di Lingkar Timur, Ds. Ciranggem Kecamatan Jatigede.

Diungkapkan Mulyana tokoh masyarakat terdampak, waduk Jatigede mulai digenangi air pada tanggal 31 Agustus 2015.

“Saat ini 31/8/2024 tepat ke sembilan tahunnya, waduk Jatigede tergenang sejak 2015 silam,” ungkap Mulyana.

Ruhdiwan salah satu OTD juga tokoh masyarakat menyatakan, semala 9 tahun ini pula kami merasakan dampak yang sangat luar biasa dengan adanya pembangunan waduk ini.

“Bertahun-tahun kami mengalami keluhan dan sudah disampaikan kepada wakil rakyat. Bukan hanya permasalahan ganti rugi lahan dan bangunan yang belum terselesaikan, tapi berbagai implikasi dampaknya juga harus disikapi,” ujar Ruhdiwan.

Ketua OTD Ifan Yudhi Wibowo atau yang akrab disapa Ifan Joo membeberkan, dalam menyikapi permasalahan ini harusnya anggota dewan sebagai wakil rakyat harus peka, setidaknya setiap ada aspirasi masyarakat segera disampaikan kepada pihak terkait, bahkan kalo bisa sampai tingkat pusat.

“Masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan situasi dan kondisi yang dialami masyarakat terdampak bahkan belum lama ini sudah disuarakan juga kepada anggota DPRD terpilih, namun selalu berkelit dengan dalih itu merupakan urusan pemerintahan pusat,” kata Ifan Jo.

“Yang diharapkan masyarakat, anggota DPRD harusnya menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat, yakni menyalurkan aspirasi masyarakat kepihak terkait, bahkan kalo bisa sampai ke presiden,” tandas Ifan.

Lebih lanjut dijelaskan Ifan dalam memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakat, mereka tengah menyampaikan kepada wakil rakyat, baik beraudiensi maupun berdemontrasi.

Lebih lanjut ketua OTD yang juga sebagai ketua LSM Instan ini membeberkan, pembangunan waduk Jatigede yang menelan lahan seluas kurang lebih 5000 hektar, dan dibangun dengan anggaran yang fantastis sekitar 467 juta Dollar AS atau setara dengan Rp. 7 triliyun lebih, tengah menenggelamkan sekitar 28 desa di 5 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Sumedang.

Lahan tersebut sebagian merupakan milik warga baik itu pemukiman, lahan pertanian produktif, dan sebagian lagi merupakan lahan milik perhutani.

Bendungan Jatigede disinyalir dapat menampung air dengan kapasitas sekitar 979,5 juta liter kubik, dalam kenyataannya disaat musim kemarau airnya surut bahkan cenderung kering. Dan disaat musim penghujan air dipenuhi sampah dan menimbulkan bau tak sedap yang cukup menyengat.

“Itulah dampak yang dirasakan masyarakat, selain permasalahan ganti rugi yang belum kunjung usai,” beber Ifan.

“Sehingga mengganggu polarisasi kehidupan masyarakat disekitar,” tambahnya.

Waduk Jatigede bukan saja soal ganti rugi lahan dan bangunan yang belum selesai, tapi berbagai implikasi dampaknya harus disikapi dengan bijak.

“Itu merupakan tugas DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi, jangan sampai gagal faham,” tegas Ifan.

Untuk itulah kita semua harus memahami, bahwa perlindungan lingkungan menjadi persoalan yang krusial, bukan hanya di daerah dan nasional saja, bahkan sudah menjadi bahasan yang sangat serius di forum internasional.

Terkait peraturan dan perlindungan lingkungan hidup, sedikitnya terdapat 9 UIU yang mengatur tentang lingkungan hidup dan memiliki azas-azas, diantaranya :

1. Azas tujuan dan ruang lingkup
2. Perencanaan
3. Pemanfaatan
4. Pengendalian
5. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, serta limbahnya.
6. Sistem informasi
7. Tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah.
8. Hak, kewajiban dan larangan.
9. Peran masyarakat.

Selanjutnya, diperlukan pula terkait pengawasan dan sangsi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, penyidikan dan pembuktian, sampai ketentuan pidana. Ini merupakan azas-azas yang dimiliki terkait perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Disinggung terkait Unit Pemeliharaan Bangunan (UPB) Ifan menyatakan, harusnya UPB tidak menunggu progres pembangunan atau terjadi kejadian saja, tetapi UPB haruslah lebih kreatif dan inovatif. Peka terhadap keluhan masyarakat, terlebih persoalan tata kelola lingkungan hidup yang rusak harus segera diperbaiki.

“Jangan saja kerusakan bendungan yang diperbaiki, sedangkan kerusakan lingkungan dibiarkan, ini tidak adil,” pungkasnya.

(Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses