Hallonusantara.com || Cianjur — Pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, tiga kader Posyandu Kenikir mengaku telah menjalankan tugas pelayanan kesehatan masyarakat hampir satu tahun tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan tanpa menerima insentif.
Ketiga kader tersebut yakni Meti Setiawati (Ketua), Aulia Deva Ayundra (Sekretaris), dan Thia Tantiana (Bendahara). Mereka menyatakan aktif melaksanakan kegiatan Posyandu sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 di Kampung Bojong RT 003 RW 002. Namun hingga kini, status legal mereka sebagai kader Posyandu tidak pernah ditetapkan secara tertulis oleh Pemerintah Desa Ciloto.
“Kami melayani balita, ibu hamil, dan lansia secara rutin. Tapi sampai sekarang tidak pernah menerima SK dan tidak pernah menerima insentif,” ujar Bendahara Posyandu Kenikir, Thia Tantiana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/1).
Kader Aktif Tidak Dilibatkan, Dana Operasional Tak Dikelola
Selain persoalan legalitas, para kader juga mengungkapkan tidak dilibatkan dalam kegiatan Posyandu tingkat desa yang diselenggarakan Pemerintah Desa Ciloto. Padahal, Posyandu Kenikir tetap berjalan aktif dan memberikan pelayanan di wilayahnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah pengelolaan dana operasional Posyandu. Berdasarkan keterangan kader, dana repeat Posyandu sebesar Rp1.750.000 per tahun, dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT), serta atribut administrasi Posyandu tidak dikelola oleh kader yang aktif bertugas.
“Dana repeat, dana PMT, termasuk buku tabungan dan cap Posyandu Kenikir semuanya dipegang oleh Ketua PPL Posyandu Desa Ciloto,” kata Thia.
Ia menjelaskan, buku tabungan dan kartu ATM Posyandu Kenikir yang sebelumnya digunakan oleh kader lama telah diserahkan kepada pihak PPL. Namun hingga kini, kader aktif tidak mengetahui secara rinci penggunaan dan mekanisme pengelolaan dana tersebut.
“Kami tetap menjalankan pelayanan, tapi tidak memegang buku tabungan, tidak memegang cap Posyandu, dan tidak mengetahui alur dana. Ini membuat kami bekerja tanpa kejelasan administrasi,” ujarnya.
Klarifikasi Disampaikan, Belum Ada Kepastian
Para kader menyatakan persoalan SK, insentif, dan pengelolaan dana operasional telah disampaikan kepada Ketua PPL Posyandu Desa Ciloto, Kepala Desa Ciloto, hingga pihak kecamatan. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi.
Menurut Thia, Kepala Desa Ciloto sempat menyampaikan bahwa penerbitan SK kader terkendala proses administrasi dan pembaruan ke dinas terkait. Namun alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Kami mempertanyakan kewenangan penerbitan SK. Pergantian perangkat desa seperti kepala dusun bisa cepat diterbitkan SK. Sementara kami sudah bekerja hampir setahun, tetapi tidak ada kepastian,” katanya.
Ada Pengunduran Diri Kader Lama
Ketua RT 003 RW 002 Kampung Bojong menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri salah satu kader lama Posyandu. Dalam surat tertanggal 27 September 2024 tersebut, yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai kader Posyandu Kampung Bojong RT 003 RW 002 Desa Ciloto dengan alasan tidak mendapat izin dari suami, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dokumen tersebut menegaskan telah terjadi pergantian kader sebelum kepengurusan baru Posyandu Kenikir aktif menjalankan pelayanan.
Kepala Desa: SK Berdasarkan Rekomendasi dan Proses Administrasi
Kepala Desa Ciloto, Marwan, memberikan penjelasan terkait belum diterbitkannya SK kader Posyandu Kenikir. Ia mempertanyakan dasar pengangkatan kader baru dan menilai terdapat persoalan prosedural yang belum tuntas.
“Pertama, saya mempertanyakan kesiapan dan dasar pengangkatan kader tersebut. Kedua, kalau mereka merasa sudah menjadi kader, kenapa mempertanyakan insentif kepada saya, sementara insentif kader Posyandu berasal dari kabupaten dan ditransfer langsung ke rekening kader yang sudah memiliki SK,” ujar Marwan.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal telah mengingatkan Ketua RT agar persoalan ini dikomunikasikan secara terbuka dan tidak sepihak. Menurutnya, rekomendasi SK berasal dari kepala desa, dan hingga kini ia belum menerima laporan administrasi yang lengkap terkait pengangkatan kader baru.
“Saya mendapat laporan sampai ke kecamatan. Dalam pelayanan Posyandu, karakter, kesiapan, dan kesesuaian kader sangat penting karena menyangkut bayi, balita, dan ibu hamil,” katanya.
Marwan juga menyinggung kedatangan kader lama ke kantor desa dalam kondisi emosional setelah diberhentikan. Ia menilai terdapat unsur tekanan yang perlu diluruskan.
“Saya mempertanyakan dasar hukum mereka menyatakan diri sebagai kader dan menuntut insentif selama satu tahun itu apa dasarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat peresmian Posyandu baru dan adanya bantuan dari kabupaten, dana tersebut disalurkan melalui RT setempat. Namun menurutnya, pengunduran diri kader seharusnya tidak dilakukan secara sepihak dan dapat dimusyawarahkan.
“Kami terbuka untuk dialog. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua persoalan desa bisa dibicarakan,” tegas Marwan.
Ia juga menegaskan bahwa RT tidak memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan kader Posyandu maupun menghentikan pelayanan kesehatan.
“Yang pertama, RT tidak berwenang mengangkat kader. Yang kedua, RT tidak berwenang menghentikan pelayanan Posyandu. Semua dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Balai KB Cipanas: Penutupan Posyandu Tidak Dibenarkan
Pengelola Balai KB Kecamatan Cipanas, Eka Kurniawati, menegaskan bahwa penutupan atau penghentian kegiatan Posyandu secara sepihak tidak dapat dibenarkan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
“Saya menerima laporan dari Pak Kades dan RT. Untuk SK Posyandu, benar bahwa SK dikeluarkan oleh Kepala Desa. Ketika ada pemberhentian oleh RT, itu sudah menyalahi aturan karena RT tidak memiliki kewenangan,” kata Eka.
Menurutnya, Posyandu merupakan garda terdepan dalam pencegahan stunting, gizi buruk, dan risiko kesehatan ibu hamil.
“Tidak elok jika Posyandu ditutup atau dihentikan sepihak. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Posyandu adalah layanan pertama bagi masyarakat dan harus digunakan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Camat: SK Kader Tidak Boleh Berlarut
Camat Cipanas, Judi Adi Nugroho, menegaskan bahwa kepastian administrasi bagi kader Posyandu tidak seharusnya berlarut-larut.
“Kalau kepengurusan baru sudah aktif melaksanakan pelayanan, seharusnya SK pengangkatan bisa dipercepat. Kepastian hukum dan administrasi kader Posyandu itu penting,” kata Judi.
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif yang berlarut-larut.
(Bet)













