Daerah

13 Warga Lwikuya Soroti Ketidakjelasan SHM, PT Indocement Disorot

23
×

13 Warga Lwikuya Soroti Ketidakjelasan SHM, PT Indocement Disorot

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com Bogor – Permasalahan lahan kembali mencuat di Kampung Lwikuya, RT 06/RW 04, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada ketidakjelasan dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum diterima oleh sejumlah warga.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sedikitnya 13 warga mengaku belum memperoleh kejelasan terkait status hukum maupun dokumen SHM atas lahan yang mereka tempati atau kelola. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama terkait kepastian hak atas tanah.

Sejumlah warga juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari pihak PT Indocement terkait status lahan dimaksud. Padahal, kejelasan dokumen kepemilikan menjadi aspek penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami hanya ingin kepastian. Sampai sekarang belum ada kejelasan soal SHM maupun status tanah ini,” ujar salah satu warga.

Selain persoalan administrasi pertanahan, warga turut mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin dirasakan. Lahan pertanian yang sebelumnya produktif kini mengalami penurunan kualitas, diduga akibat genangan air dan sistem drainase yang tidak optimal.

Data di lapangan menunjukkan, sekitar 8 hektare sawah terdampak banjir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Genangan air yang tidak mengalir dengan baik menyebabkan kerusakan lahan dan menghambat aktivitas pertanian warga.

Secara hukum, persoalan ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 385 KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta pihak terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga mendesak adanya mediasi terbuka guna memberikan kepastian status lahan dan dokumen kepemilikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indocement maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan informasi yang berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah, serta keberlangsungan lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat.

[ Redaksi ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses