DaerahPolemik

Diduga Ada Instruksi Pemotongan BLTSKesra di Cianjur, Camat Tegaskan Bantuan Wajib Diterima Utuh

155
×

Diduga Ada Instruksi Pemotongan BLTSKesra di Cianjur, Camat Tegaskan Bantuan Wajib Diterima Utuh

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Sebuah rekaman suara yang diduga berisi instruksi pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan (BLTSKesra) sebesar Rp100 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beredar di lingkungan masyarakat Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (29/11/2025). Rekaman tersebut memicu kekhawatiran warga dan menjadi perbincangan di tingkat RT.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pria terdengar memberikan arahan kepada sejumlah ketua RT agar meminta KPM menyisihkan Rp100 ribu dari bantuan yang diterima. Dana itu disebut sebagai “dana sosial untuk warga yang sedang dirawat di rumah sakit”. Rekaman itu juga memuat imbauan agar permintaan tersebut disampaikan dengan alasan yang “masuk akal” agar tidak tampak sebagai pungutan liar.

“Tolong dijelaskan dengan penjelasan yang masuk rasio sehingga mereka ketika ngasih itu tidak seolah dipungli begitu, Pak RT,” demikian salah satu potongan voice note yang diterima redaksi.

Data sementara menunjukkan bahwa jumlah KPM yang dijadwalkan mencairkan BLTSKesra di desa tersebut mencapai 299 orang. Jika permintaan potongan Rp100 ribu per penerima benar dilakukan, total dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp29.900.000.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa rekaman tersebut telah menyebar di grup percakapan warga. “Rekaman itu masuk ke grup dan jadi pembahasan antar-RT,” ujarnya.

Camat Cibeber: Bantuan Tidak Boleh Dipotong dalam Bentuk Apa Pun

Menanggapi beredarnya rekaman tersebut, Camat Cibeber, Ardian Athoillah, menegaskan bahwa BLTSKesra merupakan hak penuh KPM dan harus diterima tanpa potongan apa pun.

“Tidak diperkenankan ada pungutan, imbauan penyisihan, atau permintaan kembali, baik dengan alasan sukarela maupun kebijakan internal,” ujar Ardian saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025).

Ardian menambahkan, apabila ada KPM yang telanjur memberikan uang karena mengikuti imbauan tertentu, perangkat desa diminta untuk segera mengembalikannya.

“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan atau permintaan penyisihan dana BLTSKesra, silakan melapor kepada Pemerintah Kecamatan untuk ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan sesuai ketentuan,” katanya.

Aturan Resmi Penyaluran BLTSKesra

Merujuk ketentuan dari Kementerian Sosial RI, mekanisme penyaluran BLTSKesra meliputi:

1. BLT diterima secara penuh dan tidak boleh dipotong.

2. Pencairan dilakukan di Kantor Pos, balai desa, atau lokasi yang ditentukan, dengan membawa KTP asli dan surat undangan.

3. Untuk lansia dan penyandang disabilitas, petugas Kantor Pos dapat menyalurkan secara door-to-door.

4. Setiap bentuk pungutan yang dikaitkan dengan bantuan sosial dilarang keras.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pemerintah Desa

Hingga laporan ini disusun, Pemerintah Desa terkait belum memberikan klarifikasi mengenai rekaman yang beredar. Ketiadaan pernyataan resmi ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat yang berharap adanya kejelasan.

Warga meminta Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran rekaman tersebut dan mengidentifikasi apakah permintaan itu merupakan instruksi resmi atau tindakan individu.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses