Pemerintahan

Bea Cukai Bersama Pemda Kabupaten Sumedang Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

×

Bea Cukai Bersama Pemda Kabupaten Sumedang Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang – Bea cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMMN ) hasil penindakan di Lapangan Pusat Pemerintah Sumedang tepatnya di Jl. Prabu Gajah Agung no. 9, pada Kamis (20/06/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol-PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Diungkapkan kepala Bea Cukai Jawa Barat, Budi Santoso dalam konferensi pers, bahwa hal ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak, diantaranya Polri-TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.

Dijelaskan Budi, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 12.007.949.930 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6.397.936.401.

Ada pun rincian barang hasil tegahan dan akan dimusnahkan, adalah sebagai berikut :

1. Hasil Tembakau yang terdiri dari Sigaret, Tembakau Iris ( TIS ), dan Rokok Elektrik ( REL ) dengan jumlah barang :
a. Sigaret : 9.658.735 batang
b. TIS       : 29.030 gram
c. REL.     : 7.804 botol
– Perkiraan nilai barang : Rp. 11.967.314.255
– Potensi kerugian negara : Rp. 6.352.146.151

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) berbagai jenis :
<span;>- Jumlah barang : 640 botol dan 123 liter, perkiraan nilai barang Rp. 40.635.675, dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 45.790.250.

Pelaksanaan pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Sumedang ( PPS ) Jl. Prabu Gajah Agung no. 9 kabupaten Sumedang dengan cara di bakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali dengan disaksikan oleh para tamu undangan. Selanjutnya barang dialihkan ke TPA Cibeureum Sumedang untuk diselesaikan proses pemusnahannya.

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi terkait,” ungkap Budi Santoso.

“Kita berharap keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama, semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” tandasnya. (Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses