Hallonusantara.com || Sumedang – JABAR Rumor Mahkota Binokasih rusak pasca kirab, yang mana mahkota Binokasih dari Sumedang (Keraton Sumedanglarang) kemudian diarak keberapa kota di Jawa Barat dalam acara Milangkala Tatar Sunda menimbulkan kontradiksi dikalangan masyarakat adat Sumedang walaupun pihak keraton Sumedanglarang telah memberikan klarifikasi terkait kondisi mahkota Binokasih.
Bantahan dan atau klarifikasi yang dilayangkan pihak keraton Sumedanglarang, menimbulkan reaksi turut angkat bicara dari pihak Majelis Adat keraton Sumedanglarang.
” Kami mencatan dan menghormati bantahan atau klarifikasi yang dilakukan oleh pihak keraton. Tapi harus disertai dengan keterbukaan informasi dengan membuka dokumen yang sudah ditempuh secara prosedur hukum, ” kata Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/5/2026).
” Tidak hanya berupa klarifikasi dan klaim secara lisan semata akan tetapi transparansi dokumen sebagai hak masyarakat, ” tegasnya.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan, bahwa tanpa dokumen pernyataan klarifikasi tidak rusak hanya narasi, tanpa dokumen marwah adat tidak memiliki pijakan hukum dan mencederai kepercayaan publik dan amanah leluhur.
” Ini bukan konfrontatif, ini adalah pelaksanaan hak publik. Ketika hukum diabaikan adat kehilangan tiangnya, ketika adat itu diabaikan hukum maka akan kehilangan jiwanya, ” ucap Susane.
Merespon pernyataan yang disampaikan oleh pihak keraton adanya upaya memperbaiki element yang lepas dengan benang karena sudah cukup lama tersimpan dalam tempat tertutup sekitar 30 tahun, Susane mengatakan bahwa tindakan tersebut tentu harus berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
” Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan pula milik keraton. Peristiwa ini menunjukkan kelemahan status cagar budaya kabupaten. Perlindungan yang bergantung pada kebijakan lokal, terlalu mudah di uji oleh waktu dan kepentingan, ” Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.
Guna menyelamatkan Marwah Mahkota Binokasih, Majelis Adat Sumedanglarang mendesak Bupati Sumedang dan menteri Kebudayaan RI untuk memulai proses penetapan mahkota Binokasih sebagai cagar budaya Nasional.
” Kami berharap pemerintah kabupaten beserta kementerian kebudayaan RI untuk segera menjadikan mahkota Binokasih sebagai cagar budaya Nasional sesuai UU nomor 11 tahun 2010 pasal 6 dan pasal 25, ” katanya.
” Ini sangat penting guna memberi standar perlindungan yang lebih tinggi dan menutup ruang tafsir yang merugikan warisan budaya, karena sejarah harus dirawat dengan dokumen, dengan prosedur dan dengan tanggung jawab di depan publik, ” tegas Susane.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari Disparbudpora kabupaten Sumedang, mahkota Binokasih telah ditetapkan sebagai cagar budaya baru sebatas tingkat kabupaten, sehingga memiliki kewajiban hukum yang menyertai nya.
Penjelasan UU nomor 11 tahun 2010 tidak mengenal pengecualian, bahwa pemindahan benda cagar budaya harus mendapat izin bupati dan izin diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya kabupaten yang disertai mewajibkan kajian pemindahan dan berita acara sebelum pemindahan dilakukan dan jaminan keamanan asuransi.
” Jika yang dipindah adalah asli, maka kewajiban izin dan kajian tim ahli berlaku penuh, begitupun jika yang dipindah adalah replika. Maka kewajiban transparansi tetap harus dilakukan karena pemindahan dilakukan atas nama dan untuk mewakili cagar budaya tersebut, ” tuturnya.
Pemindahan benda cagar budaya ( mahkota Binokasih ) baik asli maupun replika untuk kegiatan kirab yang diselenggarakan bersama pemprov Jabar bukan persoalan kecil, publik berhak mengetahuinya karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama ” Mahkota Binokasih ” di gunakan di ruang publik sehingga tanggung jawab pengelolaan cagar budaya melekat pada tindakan tersebut, ” pungkasnya.
(Agus HD)













