Hallonusantara.com || Cianjur — Kebijakan pembukaan kembali retribusi wisata Cibodas di Kabupaten Cianjur kembali memantik sorotan publik. Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, pemerintah daerah menyebut kebijakan tersebut telah melalui komunikasi dengan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, mekanisme pengelolaan dan distribusi retribusi wisata Cibodas belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Tokoh masyarakat Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Irir Rahdiana (61), yang akrab disapa Made, mengatakan kebijakan tarif masuk kawasan wisata Cibodas sebenarnya bukan hal baru. Menurut dia, pengelolaan retribusi sejak lama berada di tangan Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur.
“Dari dulu memang oleh dinas. Itu sudah berjalan sejak masa kepemimpinan sebelumnya,” kata Made saat ditemui, Kamis, 14 Mei 2026.
Made menjelaskan pembukaan kembali kawasan wisata Cibodas Cianjur dilakukan setelah adanya pertemuan antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat. Forum tersebut dihadiri oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur, pemerintah Desa Cimacan, Camat Cipanas, perwakilan Polsek Pacet, Koramil Cipanas, unsur Polres Cianjur, serta sejumlah organisasi masyarakat seperti AMPC, P3WC Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan, kelompok penggerak pariwisata, dan para pedagang di kawasan wisata.
Dalam pertemuan itu, kata Made, Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur meminta persetujuan masyarakat agar aktivitas wisata Cibodas dapat kembali berjalan dengan skema retribusi pengunjung.
“Dinas Pariwisata memohon kepada masyarakat supaya kawasan itu bisa dibuka lagi. Masyarakat akhirnya menyetujui,” ujarnya.
Dalam kebijakan yang kini berlaku, retribusi masuk wisata Cibodas ditetapkan sebesar Rp7.000 per orang bagi pengunjung yang memasuki kawasan tersebut. Tidak ada tarif tambahan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, di balik kesepakatan tersebut, sejumlah pertanyaan publik masih menggantung. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pengelolaan retribusi wisata Cibodas, termasuk sistem pencatatan, distribusi penerimaan, serta bentuk pengawasan terhadap dana yang terkumpul dari pengunjung.
Padahal, dalam praktik pengelolaan destinasi wisata daerah, transparansi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penerimaan retribusi benar-benar kembali pada pengembangan kawasan wisata.
Made menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan adanya retribusi wisata Cibodas selama pengelolaannya berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah sosial di lingkungan sekitar.
“Yang penting bagi masyarakat itu rapi dan aman,” kata dia.
Namun, tanpa kejelasan tata kelola dan transparansi publik, kebijakan retribusi wisata Cibodas di Cianjur berpotensi terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik—terutama ketika isu tersebut telah lebih dulu menyebar luas di media sosial sebelum penjelasan resmi pemerintah muncul ke permukaan.
(Bet)













