DaerahPolemik

Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak Cianjur Dimulai, Pemprov Jabar Kerahkan Alat Berat dan Ratusan Aparat

3
×

Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak Cianjur Dimulai, Pemprov Jabar Kerahkan Alat Berat dan Ratusan Aparat

Sebarkan artikel ini

Hallonusantar.com || Cianjur — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di kawasan Jalur Puncak Ciloto, Kabupaten Cianjur, Rabu, 27 Mei 2026. Penertiban bangunan liar di Jalur Puncak Cianjur itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan melibatkan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur pemerintah daerah.

Dari pantauan media di lapangan, penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak berlangsung di Kampung Parabon RT 03 RW 03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Sedikitnya 250 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran kios dan bangunan semi permanen yang selama ini berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak, wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan terkait semrawutnya tata ruang kawasan wisata.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, jajaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Cianjur, Danramil 04/Cipanas Kapten Kav. M. Marufin, Kapolsek Pacet AKP Amir Said, Kasat Intelkam Polres Cianjur AKP Bambang, Camat Cipanas Dindin Amaludin, Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, Kepala Desa Ciloto Marwan, serta puluhan pedagang dan pemilik bangunan terdampak.

Rombongan Gubernur Jawa Barat tiba di kawasan Cipanas sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya transit di Cimacan. Setibanya di lokasi, Dedi Mulyadi langsung berdialog dengan para pedagang yang terdampak penertiban bangunan liar di Jalur Puncak Cianjur. Dialog berlangsung terbuka di tengah proses pembongkaran yang dijaga aparat gabungan.

Dalam dialog tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap proses pendataan kios yang dinilai belum sepenuhnya terverifikasi. Pedagang juga meminta kepastian terkait kompensasi, tempat tinggal sementara bagi keluarga yang menetap di bangunan liar, hingga jaminan pekerjaan pasca-penertiban.

Menanggapi tuntutan warga, Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada setiap pemilik warung terdampak penertiban. Pemerintah juga menyiapkan bantuan rumah kontrakan selama satu tahun bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal tetap akibat pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak.

Selain kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut akan membuka peluang pekerjaan bagi warga terdampak sebagai petugas kebersihan dengan upah harian sebesar Rp130 ribu. Pemerintah daerah juga mengkaji penyediaan lahan hunian bagi warga yang memenuhi persyaratan administratif.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sedikitnya 47 bangunan liar masuk daftar penertiban tahap awal di kawasan Jalur Puncak Ciloto. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan tiga unit alat berat milik Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Penertiban puluhan kios liar di Jalur Puncak sempat memicu ketegangan antara pedagang dan petugas Satpol PP. Ketegangan diduga dipicu perbedaan informasi mengenai jadwal pembongkaran yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada Kami.

Seorang pedagang bernama Dayat (40) mengaku tidak menerima informasi pasti bahwa pembongkaran dilakukan pada Rabu siang. Menurut dia, sejumlah pedagang sempat memprotes proses penertiban karena merasa waktu pembongkaran dipercepat.

“Saya sempat tanya-tanya, katanya diberi waktu sampai Kamis, tapi ternyata hari ini langsung dibongkar. Makanya tadi sempat ada protes dari pedagang,” kata Dayat di lokasi penertiban.

Menurut Dayat, situasi mulai mereda setelah Gubernur Jawa Barat turun langsung menemui pedagang dan menyampaikan skema kompensasi bagi warga terdampak. Setelah dialog berlangsung, sejumlah pedagang memilih membongkar dan membersihkan barang-barang mereka secara mandiri.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang kawasan wisata Puncak yang selama ini dipenuhi bangunan tidak berizin di sepanjang bahu jalan nasional.

“Penataan kawasan Puncak menjadi prioritas pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahap awal diawali dengan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan,” ujar Djoko.

Pemerintah mencatat sekitar 40 hingga 47 bangunan liar menjadi target pembongkaran tahap pertama di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Penertiban disebut akan berlanjut ke sejumlah titik lain di sepanjang Jalur Puncak Cianjur yang dinilai melanggar tata ruang dan mengganggu estetika kawasan wisata.

Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 19.45 WIB, proses penertiban bangunan liar di Jalur Puncak Cianjur berlangsung dalam pengamanan ketat aparat gabungan. Tidak terdapat insiden besar selama proses pembongkaran berlangsung.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses