HALLO NUSANTARA || JAKARTA — Aksi Women’s March Jakarta 2026 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026), tidak hanya menyuarakan tuntutan perlindungan hak perempuan dan keadilan sosial. Aksi tersebut juga diwarnai ketegangan antara peserta demonstrasi dan aparat kepolisian ketika massa hendak bergerak menuju kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas).
Massa mulai berkumpul di Simpang Sarinah sekitar pukul 06.30 WIB. Peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok perempuan, buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan hingga kelompok rentan.
Ketegangan terjadi di Jalan MH Thamrin ketika barisan peserta dihadang aparat kepolisian. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong sekitar pukul 07.55 hingga 07.58 WIB.
Sejumlah peserta meminta tim advokasi dan pendamping hukum maju untuk berkomunikasi dengan aparat. Setelah terjadi penyesuaian pergerakan, massa melanjutkan penyampaian aspirasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Di balik peristiwa tersebut, Women’s March Jakarta membawa sembilan kelompok tuntutan yang mencakup persoalan ekonomi, perlindungan sosial, kekerasan berbasis gender, kesehatan reproduksi, kebebasan sipil, hingga persoalan lingkungan.
Dalam manifesto aksinya, peserta mendesak pemerintah menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal, termasuk perlindungan bagi buruh, pekerja migran, dan pekerja perawatan.
Massa juga menuntut penghapusan kekerasan, diskriminasi, serta kriminalisasi berdasarkan gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial.
Persoalan perlindungan tubuh dan kesehatan perempuan turut menjadi perhatian. Mereka meminta jaminan layanan kesehatan reproduksi, pencegahan femisida atau pembunuhan terhadap perempuan berbasis gender, serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Di ruang digital, peserta mendesak penghentian kekerasan berbasis gender online, perlindungan data pribadi, serta jaminan kebebasan pers dan berekspresi.
Tuntutan lainnya menyangkut pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna, penghentian militerisasi ruang sipil, perlindungan pembela HAM, serta penghentian pendekatan kekerasan terhadap masyarakat Papua.
Pada sektor lingkungan, peserta mendesak pemerintah menghentikan pembangunan yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat dan menjamin keadilan ekologis.
Massa juga meminta evaluasi terhadap kebijakan publik, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), apabila keselamatan penerima manfaat tidak dapat dijamin.
Dugaan Penyerangan terhadap Peserta
Persoalan keamanan aksi tidak berhenti pada ketegangan di Jalan MH Thamrin.
Women’s March Jakarta melalui pernyataan darurat yang dipublikasikan pada Sabtu (7/11/2026) mengecam dugaan penyerangan terhadap peserta aksi di kawasan Silang Selatan Monas sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam keterangan penyelenggara, tiga orang tidak dikenal diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka menyebut salah satu peserta mengalami cedera serius pada tangan kiri, sementara dua peserta lainnya mengalami trauma fisik.
Penyelenggara juga mengkritik respons aparat kepolisian di sekitar lokasi yang menurut mereka tidak memberikan perlindungan memadai ketika insiden berlangsung.
Namun, keterangan mengenai dugaan penyerangan dan respons aparat tersebut masih merupakan klaim pihak penyelenggara yang membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan kepolisian.
Women’s March Jakarta menyatakan akan menempuh langkah hukum agar peristiwa tersebut diusut.
Ujian Perlindungan Hak Menyampaikan Pendapat
Rangkaian peristiwa dalam aksi ini kembali menempatkan perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai persoalan penting.
Hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi seluruh pihak selama kegiatan berlangsung.
Karena itu, dugaan penghalangan pergerakan massa maupun dugaan penyerangan terhadap peserta perlu diperiksa secara objektif. Penjelasan kepolisian mengenai prosedur pengamanan, alasan pengaturan jalur aksi, serta penanganan dugaan kekerasan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang mengonfirmasi dugaan penyerangan maupun memastikan tindak lanjut penyelidikan atas insiden tersebut.
Aksi Women’s March Jakarta 2026 memperlihatkan bahwa tuntutan perlindungan hak perempuan tidak berdiri sendiri. Isu tersebut berkaitan dengan keadilan ekonomi, kebebasan sipil, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara.
(Bet)















