HALLO NUSANTARA || JAKARTA — Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan aktivitas konsumsi minuman keras di kawasan yang dibangun sebagai ruang publik ramah keluarga.
Persoalan tersebut mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran pemerintah daerah melakukan penertiban. Ia secara khusus menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap praktik pungutan yang tidak dibenarkan serta aktivitas konsumsi minuman keras di kawasan tersebut.
Instruksi itu disampaikan Pramono seusai rapat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11/2026).
Pramono mengakui pembenahan kawasan Kalijodo belum sepenuhnya selesai. Ia menyoroti adanya bagian belakang kawasan yang sebelumnya dilaporkan menjadi lokasi penarikan tarif masuk terhadap pengunjung.
Menurut dia, ruang publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak boleh dimanfaatkan pihak tertentu untuk menarik pungutan tanpa dasar yang jelas.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan masih adanya persoalan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas publik, meskipun kawasan Kalijodo telah melalui proses revitalisasi.
Dugaan Pungli Rp10 Ribu Menjadi Sorotan
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu terhadap sepeda motor yang memasuki kawasan RPTRA Kalijodo beredar di media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Jakarta Utara melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhi Novian, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan pengurus lingkungan, pungutan masuk tersebut saat pemeriksaan sudah tidak ditemukan lagi.
Ia menjelaskan, pungutan yang pernah terjadi disebut sebagai sumbangan untuk jasa penitipan kendaraan. Namun, petugas telah memberikan peringatan agar tidak ada penarikan biaya dengan alasan apa pun yang bersifat memaksa.
Dalam pemeriksaan terkait dugaan aktivitas minuman keras, petugas juga tidak menemukan botol bekas minuman beralkohol sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
Pemeriksaan kemudian diperluas terhadap sejumlah usaha kecil dan menengah (UKM) di sekitar kawasan. Berdasarkan keterangan Satpol PP, tidak ditemukan UKM yang menjual minuman beralkohol.
Temuan tersebut penting dicatat agar dugaan yang beredar di media sosial tidak serta-merta dianggap sebagai bukti adanya praktik penjualan atau peredaran minuman keras secara terorganisasi di Kalijodo.
Pengawasan Kawasan Dipertanyakan
Persoalan Kalijodo tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat setelah muncul laporan masyarakat.
Sebagai ruang terbuka hijau sekaligus fasilitas publik yang diperuntukkan bagi keluarga dan anak-anak, kawasan tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang konsisten.
Pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan parkir, aktivitas usaha, penggunaan fasilitas, serta kegiatan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Penertiban juga perlu disertai kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab mengelola kawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta menjadi langkah awal. Namun, efektivitasnya akan terlihat dari konsistensi pengawasan dan tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Masyarakat berhak menggunakan fasilitas publik tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pada saat bersamaan, pemerintah berkewajiban menjaga agar kawasan tersebut tetap aman, tertib, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil penindakan lanjutan setelah instruksi terbaru Gubernur DKI Jakarta pada 6 November 2026.
(Bet)















