Hallonusantara.com || Cianjur — Menteri Lingkungan Hidup RI, Muhammad Jumhur Hidayat, melontarkan kritik tajam terhadap praktik korporasi besar yang dinilai merampas ruang hidup rakyat, merusak lingkungan, dan mengabaikan amanat konstitusi demi keuntungan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur saat menghadiri kegiatan reforma agraria di Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis, 21 Mei 2026. Di hadapan masyarakat dan aktivis agraria, ia menegaskan pengelolaan tanah dan sumber daya alam harus kembali berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, bukan tunduk pada kepentingan modal besar.
“Kalau ada tanah yang sudah puluhan tahun digarap rakyat, maka rakyat itulah yang harus menjadi pengelola pertama bahkan penguasanya. Itu semangat Indonesia yang sesungguhnya,” kata Jumhur.
Menurut dia, arah kebijakan ekonomi nasional terlalu lama berpihak kepada korporasi dan menjauh dari cita-cita ekonomi kerakyatan. Ia juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengganggu semangat reforma agraria dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Jumhur mengaku memiliki kedekatan historis dengan perjuangan petani dan konflik agraria di berbagai daerah. Ia menyebut pernah terlibat membela masyarakat yang terancam penggusuran, mulai dari Batu Lawang hingga Lampung.
“Presiden yang berjiwa kerakyatan tidak akan membiarkan rakyat kecil tersingkir. Presiden kita dekat dengan buruh, dekat dengan petani, dan dekat dengan rakyat,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Jumhur juga mengkritik pendekatan konservasi yang mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. Ia menilai perlindungan lingkungan tidak boleh memisahkan manusia dari ruang hidupnya sendiri.
“Lingkungan hidup itu bukan hanya soal pohon dan satwa. Memuliakan lingkungan berarti memuliakan alam sekaligus manusia yang hidup di dalamnya,” kata dia.
Ia kemudian menyoroti pola eksploitasi perusahaan tambang dan korporasi besar yang datang ke suatu wilayah, mengeruk keuntungan besar, namun meninggalkan kerusakan lingkungan dan kemiskinan bagi warga sekitar.
Jumhur menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “serakahnomics”, istilah yang disebut pernah digunakan Presiden Prabowo Subianto untuk menggambarkan kerakusan ekonomi yang hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab sosial maupun ekologis.
“Perusahaan untung triliunan rupiah, tapi enggan mengeluarkan sebagian kecil keuntungan untuk rehabilitasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Itu kerakusan,” ujar Jumhur.
Ia memperingatkan korporasi yang terbukti merusak lingkungan tidak akan lolos dari proses hukum. Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, siap membawa pelanggaran lingkungan ke ranah pidana.
“Kami bisa tegur, bisa proses hukum, bahkan menggiring korporasi masuk penjara jika terbukti merusak lingkungan,” katanya.
Jumhur menegaskan negara harus hadir untuk memastikan tanah produktif diprioritaskan bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Menurut dia, warga lokal memiliki keterikatan batin dengan lingkungan sehingga lebih memiliki kepedulian menjaga kelestarian alam dibanding pihak luar yang datang semata-mata untuk investasi.
“Negara ini ada untuk kesejahteraan rakyat. Presiden, menteri, dan seluruh kekuasaan negara bekerja untuk memastikan rakyat Indonesia hidup makmur dan menghilangkan segala penyimpangan, apalagi keserakahan yang ekstrem,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan kerusakan hutan dan penebangan liar di kawasan Cianjur yang dinilai memperparah bencana banjir. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menyiapkan program rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman pohon dalam skala nasional.
“Kita rencanakan menanam sekitar satu miliar atau lebih pohon secara nasional. Semua orang harus terlibat menyelamatkan bumi,” kata Jumhur.
Selain itu, ia meminta seluruh bentuk penyalahgunaan kawasan hutan, termasuk alih fungsi yang melanggar aturan, harus diperiksa dan ditindak tegas.
“Kalau nyata memang melanggar aturan yang ada, seharusnya ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika, menuding Bank Tanah sebagai instrumen baru perampasan tanah rakyat yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Bank Tanah itu adalah mesin baru perampas tanah. Tidak hanya terjadi di Desa Batu Lawang, tapi juga di Poso, Sumatera Utara, sampai Papua,” kata Dewi.
Menurut dia, kehadiran Bank Tanah di Desa Batu Lawang justru memicu konflik baru di tengah proses reforma agraria yang hampir mencapai tahap redistribusi tanah kepada petani.
“Patok-patok Bank Tanah masuk tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan masyarakat, dan memecah belah warga. Petani dibuat bingung apakah harus menerima ganti rugi atau digusur,” ujarnya.
Dewi menyebut masyarakat Batu Lawang telah tinggal dan menggarap lahan sejak 1988 setelah bekas peternakan unggas milik perusahaan sebelumnya bangkrut. Warga, kata dia, telah beranak-pinak, bertani, dan membangun kehidupan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Menurut hukum agraria, kalau lebih dari 20 tahun berturut-turut menguasai dan menggarap tanah dengan iktikad baik, maka dialah yang paling berhak. Bukan Bank Tanah yang baru datang kemarin sore,” katanya.
Ia juga mempertanyakan legalitas kerja sama antara perusahaan pemegang eks-HGU dengan Bank Tanah karena status konsesi disebut telah lama kedaluwarsa.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang HGU-nya sudah expired masih bisa membuat kesepakatan dengan Bank Tanah, sementara proses penyelesaian konflik agraria sedang berjalan?” ujar Dewi.
KPA menilai skema Bank Tanah bertentangan dengan semangat reforma agraria karena tanah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada rakyat justru dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.
“Yang ditawarkan ke rakyat hanya hak pakai di atas aset Bank Tanah, bukan hak milik sebagaimana dijamin Undang-Undang Pokok Agraria dan Perpres Reforma Agraria,” kata Dewi.
Menurut dia, persoalan Batu Lawang telah masuk dalam agenda penyelesaian konflik agraria di DPR RI dan Kementerian ATR/BPN. KPA mendesak pemerintah mencabut status HPL Bank Tanah dan segera menetapkan redistribusi tanah kepada masyarakat.
“Yang harus dilakukan Menteri ATR adalah merevisi keputusan HPL Bank Tanah dan langsung mendistribusikan tanah kepada rakyat, karena mereka sudah puluhan tahun menguasai dan menjaga tanah itu,” ujarnya.
(Bet)











